ICW Berharap Firli Bahuri Cs Tak Diberikan Kesempatan Mendaftar Lagi Sebagai Calon Pimpinan KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.

YouTube@Sekteratriat Presiden
ICW menduga Firli Bahuri Cs menyelundupkan salah satu pasal dalam Perkom 1/2022 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Hardianto Harefa mengatakan, Peraturan Komisi 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK, diterbitkan sebagai upaya menerapkan tata kelola kepegawaian KPK.

Perkom itu, katanya, yang mengacu pada pendekatan sistem merit sebagaimana berlaku dalam manajemen ASN.

"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya, yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Cahya, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Presiden Direktur Lion Air Batal Diperiksa Kejaksaan Agung

Cahya mengatakan, penyusunan perkom merujuk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks."

"Maka perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi, dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Boleh Minum Obat Warung

KPK, lanjutnya, juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PANRB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya.

Rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam perkom tersebut tetap mengadopsi pasal 23 PP 11/2017.

Cahya juga menjelaskan perihal adanya frasa 'pegawai komisi' di pasal 6 dan 11 perkom tersebut.

Baca juga: MUI: Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Sah

Menurut dia, itu merupakan penyesuaian, karena frasa tersebut sebelum pegawai KPK menjadi ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum pada pasal 23 PP 11/2017.

"Sehingga perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi', agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut."

"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan."

Baca juga: Mayoritas Terpapar Covid-19 Bukan di Rumah Sakit, Nakes Bakal Difasilitasi Penginapan Khusus

"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK," terang Cahya.

Cahya membantah perkom ini mencegah individu-individu kembali berkiprah di KPK.

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 11 Februari 2022: Dosis I: 187.918.754, II: 134.403.989, III: 6.623.413

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved