ICW Berharap Firli Bahuri Cs Tak Diberikan Kesempatan Mendaftar Lagi Sebagai Calon Pimpinan KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK."
"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing."
"Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya."
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucap Cahya.
Syarat Jadi Pegawai KPK: Tidak Pernah Diberhentikan dengan Hormat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Perkom tersebut diteken Firli pada 27 Januari 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dari dokumen yang didapat Tribunnews, Perkom 1/2022 mengatur soal kepegawaian di KPK yang kini sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.
Pasal 6 ayat (4) mengatur soal syarat pelamar formasi PNS pegawai KPK, yakni:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;