BPJS Watch Bilang Permenaker 2/2022 Sudah Disetujui Serikat Buruh, Sarankan Gugat UU SJSN Lebih Dulu
Menurut Timboel, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - BPJS Watch menilai Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sudah sesuai pasal 35 dan 37 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juncto PP 46/2015.
"Jadi kalau tidak setuju, gugat dulu UU SJSN ke MK."
"Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejagung Periksa Bekas Menkominfo Rudiantara
Timboel mengatakan, Permenaker 2/2022 sudah disetujui oleh serikat pekerja dan serikat buruh. Selain itu, lanjut dia, ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Bagi yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengakses bantuan tunai, dan ini bisa menjadi pengganti JHT," jelas Timboel.
Menurut Timboel, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh
"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa."
"Dan jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS, uang buruh dijamin APBN," papar Timboel.
Ia menambahkan, JHT tidak kaku hanya bisa diambil di usia 56 tahun.
Baca juga: Tolak Permenaker 2/2022, KPBI: Bu Menteri Banyak Buat Aturan yang Membuat Buruh Terluka
Mengacu pada pasal 37 UU SJSN juncto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian, yakni 10-30 persen, bila minimal sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).