Tak Kunjung Rekrut 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Masih Tunggu Aturan Terbit

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Polri belum kunjung menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Hampir dua bulan setelah didepak dari lembaga anti-rasuah, 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung direkrut jadi ASN Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hampir dua bulan setelah didepak dari lembaga anti-rasuah, 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung direkrut jadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Polri belum kunjung menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Pihaknya masih menunggu pembahasan aturan yang mengatur perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut.

Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai

"Tunggu dulu apabila peraturan sudah turun akan segera ditindaklanjuti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan yang sedang digodok.

Yang jelas, aturan ini bertujuan agar perekrutan 57 eks pegawai KPK legalitasnya tidak bertentangan dengan aturan hukum.

Jabatan Sudah Ditentukan

Kementerian PANRB rampung menentukan posisi jabatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Usulan itu sudah disampaikan kepada Polri.

"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal

"Dari KemenPANRB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, tidak semua 57 eks pegawai KPK akan menjadi penyidik.

Nantinya, ada juga yang bertugas di bidang perencanaan hingga SDM Polri.

Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta

"Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik."

"Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved