Tak Kunjung Rekrut 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Masih Tunggu Aturan Terbit
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Polri belum kunjung menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK, dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139
Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB, sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi, paling lambat akhir Oktober 2021.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.
Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut, melibatkan instansi pemerintah terkait.
Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK, yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Baca juga: Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur
"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK."
"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Menag: Narasi yang Dapat Mengancam Keutuhan Negeri Harus Kita Lawan
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg."
"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” beber Sigit.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum kepada 5 Instansi Pemerintah, Total Rp 85,1 M
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.