Tak Kunjung Rekrut 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Masih Tunggu Aturan Terbit

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Polri belum kunjung menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Hampir dua bulan setelah didepak dari lembaga anti-rasuah, 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung direkrut jadi ASN Polri. 

"Ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," jelasnya.

Baca juga: Pekan Depan ke Papua, Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang

Rusdi menyampaikan, Polri tinggal menunggu payung hukum yang kini menjadi pembahasan di internal Polri.

Tujuannya, agar perekrutan 57 eks pegawai KPK itu terjamin legalitasnya.

"Sekarang hanya tinggal payung hukum yang sedang dipersiapkan Polri."

Baca juga: Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law

"Sehingga sekali lagi rekrutmen bisa berjalan dan juga legalitasnya bisa kita jaga, sehingga prosesnya semua bisa berjalan dengan baik," paparnya.

Rusdi mengharapkan Polri bisa segera merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Prinsipnya lebih cepat itu lebih baik."

Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Panglima: Soal Teknis, Bukan Berarti Tutup Pemeriksaan

"Polri ingin memberikan juga yang terbaik kepada 57 eks pegawai KPK."

"Segala sesuatunya dipersiapkan, sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik. Legalitasnya pun bisa dijaga," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.

Surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukan kepada Kapolri.

Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi

Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK, untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved