Partai Politik
Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur
Menurutnya, MA tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan putusan MA itu ia hargai dan hormati.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Muhammad Rahmad, juru bicara Partai Demokrat (PD) Versi KLB Deli Serdang, menyatakan pihaknya bersyukur atas penolakan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review (JR) AD/ART PD.
Namun, Rahmad menyebut tetap sangat menghargai upaya hukum JR yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat.
"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Alasan Tes PCR Sempat Diwajibkan, Pasangan Bebas Ciuman di Kafe, PeduliLindungi Cuma Pajangan
Menurutnya, MA tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan putusan MA itu ia hargai dan hormati.
Di sisi lain, dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka Rahmad menilai gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta, menjadi semakin kuat.
"Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021."
Baca juga: Harga Reagen PCR Buatan Bio Farma Rp 90 Ribu, Komponen Biaya Produki dan Bahan Baku Paling Mahal
"Jika JR tersebut sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka."
"Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," katanya.
Namun, dengan penolakan MA tersebut, lanjut dia, gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang di TUN 150 menjadi makin kuat, dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup.
Baca juga: Interupsi PKS di Rapat Paripurna DPR Dianggap Upaya Cari Panggung Oposisi Lemah
"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan."
"Dua minggu setelahnya sudah ketok palu."
"Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," harapnya.
Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews, Selasa (9/11/2021).