Virus Corona
Harga Reagen PCR Buatan Bio Farma Rp 90 Ribu, Komponen Biaya Produki dan Bahan Baku Paling Mahal
Honesti menjelaskan, komponen terbesar dalam struktur harga reagen tes PCR adalah biaya produksi dan bahan baku, yaitu 55 persen.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengungkapkan struktur harga tes polymer chain reaction (PCR) Covid-19.
Reagen PCR yang diproduksi oleh Bio Farma, harganya sebesar Rp 90 ribu.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Dua Bulan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Oranye Nihil, Kuning Berkurang Jadi 495
"Dari struktur cost yang terbesar itu adalah dari komponen reagen utamanya, di mana kalau kita lihat dari proses biaya produksi dan bahan baku itu sudah 55 persen," ungkapnya.
Honesti menjelaskan, komponen terbesar dalam struktur harga reagen tes PCR adalah biaya produksi dan bahan baku, yaitu 55 persen.
Namun, struktur harga bisa berbeda tergantung dari lab masing-masing, serta tergantung dari bisnis model yang dilakukan.
Baca juga: LIMA Letjen Ini Dinilai Berpeluang Jabat KSAD, Ada Pemegang Adhi Makayasa Hingga Favorit Netizen
Selain biaya produksi dan bahan baku, ada biaya operasional 16 persen, biaya distribusi 14 persen, royalti 5 persen, dan margin atau keuntungan 10 persen.
"Ini adalah struktur cost yang dilakukan, kami ambil contohnya dari lab diagnostik yang ada di Bio Farma sendiri."
"Tapi mungkin nanti dari Kimia Farma dan Indofarma yang mereka memiliki lab yang jauh lebih besar, mungkin juga akan memberikan gambaran yang sedikit berbeda," paparnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada 19 di Sumatera, Sulawesi, Papua, dan Maluku
Berdasarkan komponen tersebut, harga publish di luar pajak pertambahan nilai (PPN), reagen PCR yang diproduksi Bio Farma adalah Rp 90 ribu.
Kemudian, harga e-katalog di luar PPN dan masih dalam proses pengajuan, sebesar Rp 81 ribu.
Pemerintah Ubah Aturan Lagi, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Pemerintah kembali mengubah kebijakan aturan perjalanan orang dalam negeri, di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya, penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta pulau lain, tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan hanya menggunakan tes swab antigen.
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan."
Baca juga: Kebijakan Baru Wajib Tes PCR, Legislator PKS: Pokoknya Kalau DPR Reses Ada Aja Kebijakan Baru