Virus Corona
Kebijakan Baru Wajib Tes PCR, Legislator PKS: Pokoknya Kalau DPR Reses Ada Aja Kebijakan Baru
Hal itu ia ungkapkan saat disinggung apakah Komisi IX DPR sudah diajak berkomunikasi oleh pemerintah sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kurniasih Mufidayati, anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyindir pemerintah soal kebijakan baru harga dan masa berlaku tes PCR untuk pengguna transportasi publik , saat DPR reses.
Hal itu ia ungkapkan saat disinggung apakah Komisi IX DPR sudah diajak berkomunikasi oleh pemerintah sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Ya memang kalau kita reses ada aja kebijakan baru, nih."
Baca juga: 23 Jenis Varian Delta Ditemukan di Indonesia, Tipe AY.23 Ada 3.050 Kasus
"Pokoknya kalau reses ada aja kebijakan barunya ini," kata Mufida dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Ribut-Ribut PCR' yang digelar secara daring, Sabtu (30/10/2021).
Kendati demikian, Mufida menegaskan Komisi IX DPR akan tetap menindaklanjuti kebijakan ini saat masa persidangan dimulai lagi pada Senin (1/11/2021) pekan depan.
Masa reses akan berakhir pada Minggu (31/10/2021) besok.
Baca juga: Tinggalkan Hanura, Gede Pasek Suardika Kini Nakhodai Partai Kebangkitan Nusantara
"Makanya ini sudah kita agendakan insyaallah tanggal 1 November kan sudah masuk masa sidang."
"Kita sudah agendakan bersama-sama teman di komisi untuk mengagendakan untuk merapatkan hal ini," tuturnya.
Mufida memastikan Komisi IX DPR sebagai mitra pemerintah di bidang kesehatan belum memberikan sikap resmi soal penerapan syarat dan harga tes PCR, serta masa berlakunya bagi perjalanan pesawat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melandai, CDC Amerika Serikat Masukkan Indonesia ke Zona Hijau
Sejauh ini, kata dia, hanya baru pandangan-pandangan pribadi dari masing-masing anggota saja.
"Ya karena kita masih dalam masa reses, ya kita masih pandangan-pandangan kita dulu."
"Secara umum sih ya kalau kita ngobrol-ngobrol sama teman-teman di komisi IX lainnya, semua merasa keberatan," bebernya.
Baca juga: Masih Punya Pengaruh Cukup Besar, Jokowi Bisa Jadi King Maker Atau Bandul Politik di Pilpres 2024
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.
Hal itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Terhitung Rabu (27/10/2021) hari ini, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Mahfud MD: Mendagri Buat Aturan Wajib Tes PCR Atas Perintah Sidang Kabinet, Bukan Semaunya Sendiri