Partai Politik
Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur
Menurutnya, MA tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan putusan MA itu ia hargai dan hormati.
Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.
Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.
Baca juga: Jatuhkan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Hakim Bilang llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan
Sehingga, putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi."
"Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas."
Baca juga: Sama Seperti dengan GAM, Pemerintah Diminta Ajak Kelompok Pro Kemerdekaan Papua Berdialog
"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap."
"Sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," paparnya. (Vincentius Jyestha)