Kasus Rizieq Shihab

Jatuhkan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Hakim Bilang llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan

Hal yang memberatkan, mantan dedengkot Front Pembela Islam itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab, dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) pagi.

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Hasil Tes Swab

Hal yang memberatkan, mantan dedengkot Front Pembela Islam itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama, sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Rizieq Shihab bersalah dalam kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Sidang vonis digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) .

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI)  itu.

Baca juga: Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Sisa 9 Persen, OTG Dialihkan ke Rusun Nagrak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.

Rizieq Shihab sebelumnya dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved