Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai

Legislator PDIP ini menilai, penerbitan STR Panglima akan semakin memperlancar penegakan hukum.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Legislator PDIP ini menilai, penerbitan STR Panglima akan semakin memperlancar penegakan hukum.

"Saya kira dengan adanya aturan baru ini tentu akan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."

Baca juga: Inisiasi Perdamaian dengan Anggiat Pasaribu, Puan Maharani Bilang Arteria Dahlan Orang Galak

"Selain itu, surat panggilan dijamin sampai karena melalui Satuan TNI yang dipanggil."

"Serta ada jaminan dari Komandan Satuan untuk menghadapkan atau membantu proses bila dibutuhkan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Hasanuddin menyebut, setidaknya ada empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, yakni:

Baca juga: Farid Ahmad Okbah Sempat Bertemu Jokowi di Istana Sebelum Ditangkap, Densus 88: No Comment

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

"Bila ada anggota TNI sebagai tersangka pelaku kejahatan, maka sesuai dengan ketentuan penyidik anggota TNI itu adalah POM TNI, maka aparat penegak hukum lain dapat langsung kordinasi dengan POM TNI," paparnya.

Hal tersebut, kata Hasanuddin, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32.

Pasal 32

Ayat (1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa

Ayat 2 (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved