Partai Politik
Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta
Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen, lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi putusan PTUN Jakarta, dengan hakim ketua majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.
Dalam eksepsinya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.
Minta Disahkan Negara
Rusdiansyah, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
KLB Demokrat tersebut menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Turun Jadi 20, Jateng Terbanyak, Jakarta Masuk Lagi
Pasca-ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, kata Rusdiansyah, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.
"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, teregistrasi dengan nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus
Yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat atau badan tata usaha negara.