Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 24 November Tersebar di 13 Titik, Simak Daftar Lokasinya Berikut Ini
Hari Rabu (24/11/2021) ini hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemberlakukan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap di 13 titik di DKI Jakarta akan berlangsung hingga Minggu, 28 November 2021.
Kebijakan itu diterapkan seiring penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 di Ibu Kota. (Simak daftarnya di bawah ini)
Baca juga: 773 Pengendara Kena Tilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan DI Panjaitan
Baca juga: 30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati
Video: DKI Pertimbangkan Perubahan Titik Ganjil Genap Nataru
Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan mulai Senin (25/10/2021) lalu.
Pada hari Rabu (24/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin (25/10/2021) pukul 06.00 WIB.
Adapun bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi.
Baca juga: TMII Masih Terapkan Aturan Ganjil Genap, Sejumlah Kendaraan Roda Empat Berplat Ganjil Dilarang Masuk
Sesi pertama, dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.
Sesi kedua, dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat.
Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Ganjil genap pada 25 ruas jalan
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap.pada 25 ruas jalan.
Baca juga: Terpopuler | Rahasia Catatan Mendiang Ibu Nirina Zubir Ungkap Mafia Tanah | Ganjil Genap Jakarta
"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta mempelajari penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan karena masyarakat perlu waktu untuk lebih siap agar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tidak memperparah kemacetan di daerah lainnya.
"Perlu waktu, perlu tahapan, supaya masyarakat juga lebih siap," tutur Riza.
Adapun mengenai perluasan sistem ganjil genap, sebelumnya diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada beberapa hari lasaa
Wacana perluasan juga sudah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Baca juga: JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 12 November 2021 Beroperasi di Lima Lokasi
"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu ada 25 ruas," kata Argo.
Menurutnya ada beberapa kondisi yang menjadi perluasan sistem ganjil genap, salah satunya tingkat kemacetan di Jakarta yang menyentuh 40 persen.
"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama seminggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," ucap Argo menambahkan.
Berikut ini 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
Baca juga: Satlantas Jakarta Barat Berhasil Menilang Belasan Kendaraan di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6 Jalan Sisingamangaraja
Baca juga: Sosialisasi Berakhir, Polisi Terapkan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kamis (28/10/2021)
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jakarta Selatan Banyak Titik Ganjil Genap
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (Des)