30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati
Menurut Dodiet, tak terlalu banyak pengendara yang melanggar pada hari ini, sebab sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi selama tiga hari.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di 13 kawasan atau ruas jalan di Jakarta, Kamis (28/10/2021). Satu diantaranya adalah di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Perwira Unit Tindak Satlantas Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto menyebut sebanyak 30 lebih pengendara kendaraan roda empat telah ditilang karena melanggar ketentuan ganjil genap, pada pukul 06.00-10.00 WIB.
“Sekitar 30-an kendaraan sudah dilakukan penilangan,” ujar Dodiet, saat ditemui di lokasi, Kamis (28/10/2021).
Dodiet menambahkan, mereka yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi denda sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas, yaitu maksimal sebesar Rp 500.000. Namun besaran tilang yang dikenakan ke pelanggar nantinya tergantung hakim saat sidang tilang.
Baca juga: Satlantas Jakarta Barat Berhasil Menilang Belasan Kendaraan di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jakarta Selatan Banyak Titik Ganjil Genap
“Sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas bahwa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan,” tambahnya.
Karena Kamis hari ini adalah tanggal genap, sehingga kendaraan yang boleh melintas hanya pelat nomor genap.
Menurut Dodiet, tak terlalu banyak pengendara yang melanggar pada hari ini, sebab sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi selama tiga hari.
“Sebenarnya kan di Fatmawati ini sebelum masa PPKM sudah diberlakukan ganjil genap. Cuman ketika PPKM itu tidak diberlakukan. Nah, ini sudah PPKM level 2, maka diberlakukan kembali di daerah Fatmawati,” kata Dodiet.
Baca juga: Sosialisasi Berakhir, Polisi Terapkan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kamis (28/10/2021)
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pelanggar terlihat tidak ada yang protes saat dilakukan penindakan berupa tilang.
Dodiet berharap warga mematuhi aturan ganjil genap yang sudah diberlakukan di Ibu Kota.
Tujuannya agar mobilitas masyarakat diharapkan dapat dikurangi sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, selain meminimalkan kemacetan.
”Masyarakat dimohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan ganjil genap,” tuturnya. (M31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penindakan-kepada-pengendara-di-kawasan-ganjil-genap-di-jalan-fatmawati.jpg)