Ganjil Genap
Satlantas Jakarta Barat Berhasil Menilang Belasan Kendaraan di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap
Polda Metro Jaya menerapkan prosedur penilangan kepada pelanggar yang melintas di 13 ruas jalan Ibu Kota.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Polda Metro Jaya menerapkan prosedur penilangan kepada pelanggar yang melintas di 13 ruas jalan Ibu Kota.
Penerapan tilang itu seiring dengan berakhirnya sosialisasi perluasan ganjil genap pada hari ini.
Penerapan tilang akan diberlakukan Kamis (28/10/2021).
Seiring dengan dimulainya penilangan ganjil genap, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wil Jakarta Barat sudah mulai melakukan penindakan pelanggaran ganjil genap di Jalan S Parman menuju Palmerah dan Jalan Raya Tomang, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis (28/10/2021).
Kasat Lantas Wil Jakarta Barat, Kompol Argdija, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ganjil genap di dua lokasi itu sejak, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Sosialisasi Berakhir, Polisi Terapkan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kamis (28/10/2021)
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jakarta Selatan Banyak Titik Ganjil Genap
Baca juga: Pengendara Was-was saat Melintasi Jalan Gunung Sahari, Khawatir Melanggar Aturan Ganjil Genap
Selama sosialisasi itu pihaknya hanya memberikan teguran secara lisan kepada pengendara mobil yang tidak sesuai ganjil genap.
"Kami juga hitung mulai hari Senin sampai dengan hari Rabu ada penurunan pelanggaran selama sosialisasi," kata Argdija.
Dengan adanya jumlah penurunan ini, maka kata dia masyarakat dan pengendara sudah mulai memahami penerapan sistem ganjil genap.
Meski demikian, Arga tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan jumlah pelanggar selama sosialisasi ganjik genap.
"Baik, mulai per hari ini Kamis dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB itu kurang lebih sekitar 15 kendaraan yang kami lakukan penindakan," ujar Argdija.
Menurut Argdija, belasan pengendara yang melanggar itu alasannya karena lupa sudah mulai diterapkan ganjil genap.
Tapi untuk hari ini pihaknya tidak memberikan toleransi karena sosialisasi selama tiga hari sudah cukup untuk memberikan pemahaman.
"Sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi khususnya terkait ganjil genap," ucap Argdija.
Nantinya pengendara mobil yang ditilang mengurus sama seperti pelanggaran lalu lintas lain di Pengadilan.
Karena disurat tilang sudah jelas tertera hari dan tanggal persidangan pelanggaran rambu lalu lintas.