Ekstradisi Maria Pauline

Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam.

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Sabar dan Tunggu Giliran Divaksin, Jangan Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

"Menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut."

"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta."

Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor di Internet, Hari Ini Bareskrim Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tutur ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Perkara yang meringankan, hakim menyatakan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pakai TNKB Khusus, Anggota DPR: Anggaran Kami Tanggung Sendiri, Tidak Pakai Uang Negara

Sedangkan hal yang meringankan, Maria belum pernah dihukum, dan bersikap sopan.

Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.

Majelis hakim menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun.

Baca juga: SnackVideo Bikin Obsesi Ibu Muda Ini Jadi Penyanyi Terkenal Jadi Nyata

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," ucap Saifuddin Zuhri.

Apabila uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam kurun 1 bulan sejak putusan inkrah, maka harta benda Maria dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan jika Maria tak punya harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 7 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Ada 54 Kasus Varian Baru Covid-19, 35 Didapat dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 16 Transmisi Lokal

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," sambung hakim.

Menangapi vonis hakim, Maria tak langsung menerimanya.

Baca juga: BKN Ungkap Ada 97.000 Data ASN Misterius, Gaji dan Pensiun Dibayar tapi Orangnya Tidak Ada

"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria.

Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikapnya.

Bila tak kunjung bersikap, hakim akan menganggap Maria menerima vonis yang dijatuhkan.

Baca juga: Firli Bahuri Pernah Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, Ini Penjelasan KPK

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru, mengaku tak keberatan dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa.

Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat.

Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.

Baca juga: Pembuat Video Ajak Lawan Larangan Mudik Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

"Enggak tuh (tuntutan 20 tahun penjara)," ucap Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Ia pun meminta doa agar bisa melewati tuntutan tersebut.

Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK Tak Lulus TWK, ICW: Melampaui Cinta Tanah Air

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan."

Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Nilai TWK Bermasalah dan Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Warga DKI yang Ingin Bertanya Soal Covid-19 Kini Bisa Chat Via WhatsApp di Nomor 081388376955

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43."

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti."

"Dalam hal terpidana tak punya harta, maka diganti pidana 10 tahun."

Baca juga: Klarifikasi Wilmar Group Soal Gugatan Farma Internasional: Kami Selalu Menghadiri Sidang

"Apabila terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46."

"Bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," beber jaksa.

Baca juga: Gaduh Bipang Ambawang, Tim Komunikasi Istana Dinilai Sudah Sangat Layak Dievaluasi

Maria juga diyakini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 Tentang Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, dakwaan kedua primer pasal 3 ayat 1 huruf a UU 15/2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca juga: Ucapan Jokowi Soal Bipang Ambawang Bikin Gaduh, Anggota Komisi VI DPR: Kok Lutfi yang Minta Maaf?

Sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 tentang perubahan atas UU 15/2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved