Rabu, 3 Juni 2026

Pajak Bumi dan Bangunan

Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
HAPUS TUNGGAKAN PBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025). Dedi meminta semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat menghapus tungakan PBB warga. (MUHAMMAD AZZAM/ TRIBUN BEKASI) 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

Dedi menjelaskan, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dirinya mengharapkan agar semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bisa melaksanakan imbauan tersebut.

"Secara umum sudah melaksanakan Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Wali Kota dan Bupati di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga, Pemkot Bekasi Pelajari

Menurutnya, penghapusan itu tidak akan mempengarhui pendapatan. Justru malah bisa meningkatkan pendapatan.

Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi bertahun-tahun cenderung tidak bayar.

"Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja," katanya.

Ketika ditanya jika ada Kota/ Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan itu, Dedi menjawab biarkan masyarakat yang menilainya.

"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," katanya.

Bekasi Pelajari

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum dapat memastikan apakah akan menerapkan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) terkait biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan (PBB) dihapuskan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari aturan terkait PBB ini.

"Kami pelajari dulu," kata Tri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (15/8/2025).

Namun, Tri menjelaskan bahwa prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved