Pajak Bumi dan Bangunan
Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Jika Tidak Ini Konsekuensinya
Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Jika Tidak Ini Konsekuensinya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).
Dedi menjelaskan, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dirinya mengharapkan agar semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bisa melaksanakan imbauan tersebut.
"Secara umum sudah melaksanakan Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Wali Kota dan Bupati di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga, Pemkot Bekasi Pelajari
Menurutnya, penghapusan itu tidak akan mempengarhui pendapatan. Justru malah bisa meningkatkan pendapatan.
Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi bertahun-tahun cenderung tidak bayar.
"Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja," katanya.
Ketika ditanya jika ada Kota/ Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan itu, Dedi menjawab biarkan masyarakat yang menilainya.
"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," katanya.
Bekasi Pelajari
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum dapat memastikan apakah akan menerapkan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) terkait biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan (PBB) dihapuskan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari aturan terkait PBB ini.
"Kami pelajari dulu," kata Tri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (15/8/2025).
Namun, Tri menjelaskan bahwa prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
| Banyak Warga Setiabudi Belum Tahu Cara Ajukan Keringanan PBB Hingga Penghapusan Denda |
|
|---|
| Tahu Ekonomi Sedang Berat, Bupati Aep Tidak Berani Naikkan Pajak PBB di Karawang |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Minta Wali Kota dan Bupati di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga, Pemkot Bekasi Pelajari |
|
|---|
| PBB Jakarta Naik 50 Persen, Warga Mengeluh Periode Diskon Pendek, Ini Daerah Lain yang Naik |
|
|---|
| Politisi Nasdem Terus Memuji Kinerja Anies Baswedan, Kali ini Soal Gratis PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/HAPUS-TUNGGAKAN-PBB-Gubernur-Jawa-Barat-Jabar-Dedi-Muly.jpg)