Pakai TNKB Khusus, Anggota DPR: Anggaran Kami Tanggung Sendiri, Tidak Pakai Uang Negara

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan penggunaan TNKB khusus bagi anggota DPR.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Kendaraan anggota DPR memakai pelat kendaraan khusus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Awalnya, politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan dasar hukum TNKB Khusus ini ialah ketentuan hak protokol anggota DPR.

"Itu diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)."

Baca juga: Dua Pimpinan KPK Disebut Berpihak kepada 75 Pegawai Tak Lolos TWK, 2 Ngotot, 1 Menghilang

"Yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021."

"Dan, Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," paparnya, Minggu (23/5/2022).

Habiburokhman memastikan regulasi mengenai TNKB Khusus DPR ini telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak bertentangan.

Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor di Internet, Bareskrim Segera Panggil Dirut BPJS Kesehatan

"Ini hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR," tuturnya.

Selain itu, menurut Habiburokhman, penggunaan pelat kendaraan khusus ini bertujuan agar identitas anggota DPR lebih mudah dikenali masyarakat.

"Kepentingan TNKB Khusus ini ialah agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya."

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Tidak Boleh Digunakan Orang di Bawah Umur 30 Tahun, Ini Alasannya

"Saya pikir soal TNKB khusus ini enggak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan," ujar Habiburokhman.

Selama ini sudah banyak instansi yang memiliki TNKB Khusus.

Seperti TNI-Polri, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut.

Baca juga: Sudah 276 Pemudik yang Masuk Jakarta Positif Covid-19, Testing Digencarkan Saat Puncak Arus Balik

Selain itu Habiburokhman turut memastikan, anggaran penggunaan TNKB Khusus ini tidak akan menggunakan uang negara.

"Hal lain biar enggak ada fitnah, anggaran TNKB Khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved