TOPIK
Ekstradisi Maria Pauline
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
-
Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Atas ulahnya, Maria Pauline diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang UU Tipikor.
-
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam dan dapat 27 pertanyaan
-
Maria Pauline Lumowa (MPL) telah menunjuk pengacara yang diajukan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.
-
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga petinggi bank untuk mendalami kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat L/C fiktif.
-
Maria Pauline Lumowa tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kedubes Belanda terkait kasus yang menjeratnya.
-
Tersangka pembobol kas BNI sebesar Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia, Kamis (8/7/2020) pekan lalu.
-
Yasonna Laoly mengungkapkan sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Belanda untuk membatalkan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Maria Pauline Lumowa, menolak diperiksa penyidik.
-
Kala itu, BNI Cabang Kebayoran Baru mengucurkan pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun untuk PT Gramarindo Group melalui fasilitas surat kredit (L/C).
-
Boyamin menilai ada masalah yang perlu dibenahi, di mana ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap.
-
Mengapa penangkapan Mari Pauline memakan waktu 17 tahun? Apa begitu sulit menangkap buronan pembobol BNI?
-
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.
-
Tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.
-
Siapa sosok Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang sudah menjadi buronan selama 17 tahun
-
Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas timbal balik.
-
Kementerian Hukum dan HAM memulangkan tersangka pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.
-
Saat Indonesia dihebohkan dengan buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang tertangkap malah buronan kakap lainnya, Maria Pauline Lumowa
-
uron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun akhirnya diekstradisi ke Indonesia.
-
Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.