Sidang John Kei

Daniel Dituntut 18 Tahun Penjara, Pendukung John Kei Ngamuk Hingga Diusir Polisi dari Ruang Sidang

Daniel Farfar Dituntut 18 Tahun Penjara, Pendukung John Kei Ngamuk. Tunjuk dan Umpat JPU hingga Dilerai dan Diusir Polisi Keluar Ruang Sidang

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa hukum melayangkan keberatan atas dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap Daniel Farfar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2021). Daniel Farfaryang diketahui merupakan Kuasa hukum John Kei itu didakwa terlibat dalam pembunuhan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan dituntut 18 tahun penjara. 

Daniel datang ke rumah John Kei di Titian, Bekasi, Jawa Barat.

Di sana John Kei menanyakan terkait kematian Erwin.

"Daniel datang, saya ngomong apa masalah yang terjadi hingga Erwin meninggal. Tapi baru mau tanya, belum sempat nanya sudah ada dar-dor, dar-dor (penembakan)," ujar John Kei dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (6/5/2021).Dalam persidangan, John Kei mengaku disekap bersama anak buahnya oleh pihak Kepolisian usai pembunuhan Erwin. 

Ia juga mengaku bahwa anaknya dilibatkan oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap Asal Usul Hari Minggu, Berasal dari Santo Dominggo-Seorang Imam Katolik

Baca juga: G20 Tourism Ministers Meeting 2021, Sandi : Pulihkan Sektor Parekraf Demi Penciptaan Lapangan Kerja

Anaknya ditahan selama tiga hari di Polda Metro Jaya.

Padahal kata John Kei, anaknya hanya mahasiswa biasa.

Hal itulah yang membuat John Kei mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Oleh polisi anak saya digebukin, ditangkap, dianiaya, dia enggak bersalah, maka saya tanda tangan saja biar anak saya pulang," jelasnya.

Meski merasa tidak terlibat dalam pembunuhan Erwin, John Kei tetap merasa menyesal dengan kematian adik sepupunya itu.

"Pertama saya menyesal akan kejadian ini, dan saya menyesal, saya juga marah ke lawyer kenapa begini," ungkap John kei.

"Lawyer pun mengaku nggak tahu, karena ini masalah anak-anak di lapangan. Pada intinya saya menyesal karena yang mati saudara saya," tandasnya.

Diketahui John Kei didakwa pasar berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu pasal yang didakwakan ialah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ia diduga terkait dengan tewasnya anak buah Nus Kei di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.

Minta Dibebaskan Hakim

Sidang kasus pembunuhan anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) kembali bergulir.

Kali ini, John Kei dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa, antara lain Yeremias, Bukon Koko Bukubun, Daniel Farfar, dan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021). 

Dalam sidang tersebut, John Kei menampik merencanakan pembunuhan atau penyerangan kepada Nus Kei.

Pria itu pun mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari segala tuduhan.

"Saksi kami, sebagai saksi mahkota memang tidak dapat menunjukan bahwa ada perintah dari Bung John untuk bunuh Bung Nus atau siapapun itu," ujar kuasa hukum, John Kei, Anton Sudanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Bedah Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi Sendirian, Roy Suryo : Bocor di Belakang

Baca juga: Orasi Kebangsaan Gus Miftah Picu Polemik, BJ Habibie Sebut Gereja Tempat Menenangkan Ketika Bersedih

Selain itu, John Kei mengaku dipaksa untuk tanda tangani Berita Acara Perkara (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran anaknya bernama Rembo sempat ditahan polisi selama tiga hari.

Tujuannya agar John Kei segera menandatangani BAP tersebut.

Hal itulah kata Anton yang membuat BAP dengan pemeriksaan di persidangan berbeda.

"Jadi beliau minta langsung untuk dibebaskan. Sementara yang lain para terdakwa ada yang mengaku telah membacok, bacok seperti apa, berapa kali, itu perlu kita apresiasi," terangnya.

Namun demikian, Anton mengakui bahwa pada faktanya ada penyerangan hingga membuat anak buah Nus Kei tewas.

Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Oleh karena itu kata Anton, sudah pasti ada yang bertanggung jawab atas penyerangan tersebut.

Beberapa terdakwa juga sudah mengakui bahwa ada penyerangan tersebut. Meskipun penyerangan itu dianggap tidak berencana.

Maka dari itu kata Anton, baik John Kei atau Daniel Farfar harusnya dibebaskan.

Karena John Kei hanya memberi surat kuasa penagihan utang. Sementara Daniel Farfar hanya kuasa hukum yang memberi perintah menagih utang kepada anak buahnya.

"Paling anak-anaknya yang lakukan itu dan itu di luar kontrol. Bung John enggak ada perintah sama sekali jadi sudah harus bebas itu," jelasnya.

Baca juga: Disidak Mayjen Dudung, Anies Baswedan dan Irjen Fadil Imran, Pasar Tanah Abang kini Mulai Kondusif

Baca juga: Bedah Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi Sendirian, Roy Suryo : Bocor di Belakang

Menyerahkan Diri

Sempat buron selama tiga hari, anggota kelompok John Kei yang terlibat pembunuhan Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Semuel Rahanbinan (SR) alias Tecco (35) mengungkapkan keputusan itu berangkat dari rasa khawatir akan aksi balas dendam yang dilakukan dari kelompok Nus Kei.

Hal tersebut diungkapkan Tecco saat memberi keterangannya sebagai saksi atas John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (4/5/2021).

Tecco mengakui bahwa ia ikut membacok Erwin saat di Duri Kosambi. Ketika itu kata Tecco ia ikut membacok Erwin karena korban yang membonceng Erwin, Frangky Rumatora alias Angki ketika itu terlihat mengeluarkan senjata tajam dari dalam saku celana.

Awalnya Tecco dan kelima rekannya mendapat tugas dari Daniel Farfar untuk menagih utang kepada Nus Kei yang tinggal di Green Lake City, Tangerang, Banten.

Namun, mobil yang ditumpangi Tecco nyasar hingga ke kawasan Duri Kosambi.

Baca juga: Kasus Editan Foto Bocor Juga Pernah Terjadi, Roy Suryo Sebut Ada Penampakan Dalam Rapat Jokowi

Baca juga: Beda Narasi Ketika Musrenbangnas Desember 2019, Jokowi Kini Sebut Pandemi Ubah Rencana Pembangunan

Sebagian dari mereka turun dari mobil sesampainya di Jalan Kresek Raya.

Mereka mengaku berniat menanyakan alamat kepada warga sekitar.

Namun saat sebagian keluar dari mobil, Tecco melihat dua pria menggunakan satu motor melintas di jalan tersebut.

Pria berawakan Ambon seperti mereka itu mendekat. Kemudian Tecco melihat pria yang membawa motor mengeluarkan sebilah pisau dari kantung celananya.

Pisau itu hendak diarahkan ke Yeremias.

Melihat hal itu, Tecco berteriak kepada rekannya Yeremias bahwa Angki mengeluarkan pisau.

Baca juga: Dirut PT Indotruck Utama Kembali Mangkir,Kriminalisasi Arwan Koty Dinilai Kuasa Hukum Semakin Kental

Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi

"Saya teriak ke Yeremias kemudian Yeremias keluarkan golok dan bacok ke arah mereka," jelas Tecco.

Keributan antara kedua kelompok inipun pecah. Kelompok John Kei yang sudah mempersiapkan senjata tajam di mobil menyerang dua anggota dari kelompok Nus Kei.

Hal itu membuat satu anggota dari Nus Kei, Erwin meregang nyawa dan Angki mengalami jari putus akibat serangan kelompok John Kei.

Setelah itu, keenam terdakwa masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.

Mereka sempat ke sebuah kantor milik Daniel Farfar di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hingga kemudian sebagian terdakwa ditangkap di kantor tersebut, sementara sebagian lagi ditangkap di kawasan Perumahan Titian, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Teriakan Pele-pele Bikin Anak Buah John Kei Makin Beringas, Bacok dan Lindas Korban dengan Mobil

Baca juga: Sadis, Ngaku Sudah Bawa Golok, Anak Buah John Kei Langsung Bacok Anak Buah Nus Kei di Tengah Jalanan

Sementara Tecco berhasil melarikan diri ke Depok, Jawa Barat.

Selama tiga hari pelariannya, Tecco merasa tidak tenang. Ia khawatir keluarganya akan menjadi korban pembalasan dendam kelompok Nus Kei.

"Saya takut keluarga saya jadi korban makanya saya serahkan diri. Jadi takut ada serangan balasan," bebernya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved