Sidang John Kei
Daniel Dituntut 18 Tahun Penjara, Pendukung John Kei Ngamuk Hingga Diusir Polisi dari Ruang Sidang
Daniel Farfar Dituntut 18 Tahun Penjara, Pendukung John Kei Ngamuk. Tunjuk dan Umpat JPU hingga Dilerai dan Diusir Polisi Keluar Ruang Sidang
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Meski begitu, protokol kesehatan tetap dijaga karena bangku yang terisi hanya setengahnya.
Baca juga: Seringkali Kritisi Jokowi, Ini Postingan Terakhir Ustaz Tengku Zulkarnain Sebelum Meninggal Dunia
Hal itu membuat ruang sidang tidak padat meskipun dipenuhi pengunjung sidang.
Juru Bicara PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan rencananya sidang digelar pukul 13.00 WIB.
"Rencananya sidang jam satu siang, mudah-mudahan on time," ujarnya dikonfirmasi.
Namun sampai pukul 13.30 WIB terlihat sidang belum kunjung dimulai.
Baca juga: Kisah Anak Durhaka, Dorong Ibunya Hingga Jatuh Terduduk, Anak Perempuan: Makanya Aku Dibolehin Main!
Agenda sidang kali ini harusnya ialah tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Tak Pernah Niat Bunuh Nus Kei
Terdakwa pembunuhan John Kei menampik telah berencana membunuh Nus Kei.
Alasannya karena Nus Kei adalah orang kepercayaannya saat ia ditahan di Nusakambangan.
Hal itu diungkapkan John Kei saat menjadi saksi mahkota di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).
Menurut John Kei, meski Nus Kei pernah menghinanya hingga harga dirinya jatuh, John Kei tidak pernah berniat untuk membalas.
"Saya enggak bales, karena dia itu anak buah saya, seorang yang paling saya percaya saat saya di Nusakambangan. Dia yang menggantikan adik saya Tito Refra saat dia meninggal," jelas John Kei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).