Ada Pertanyaan Soal Jilbab di Tes Wawasan Kebangsaaan, Pegawai KPK yang Tak Lulus: Keterlaluan
Berkaca pada tes lain seperti tes calon pimpinan KPK hingga tes deputi, Giri mengaku selalu lolos.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menilai, pertanyaan seputar isu sensitif dalam tes wawasan kebangsaaan (TWK), sangat keterlaluan.
Giri sendiri mengetahui itu dari rekan-rekan yang saling bercerita soal pertanyaan tersebut.
"Yang membuat hati saya bergejolak adalah misalkan apakah anda bersedia mencopot jilbab, itu menurut saya keterlaluan."
Baca juga: Kedatangan 1.389.600 AstraZeneca, Indonesia Total Sudah Amankan 75.910.500 Dosis Vaksin Covid-19
"Kemudian tidak bersedia, lalu Anda egois dong, tidak memikirkan negara."
"Ini keterlaluan menurut saya," kata Giri dalam diskusi Polemik Trijaya 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).
Giri juga mengaku dapat informasi soal seputar kawin cerai atau bahkan menikah-belum menikah, hingga ke seputaran ucapan Natal kepada yang merayakan.
Baca juga: Diciduk Intel Kodam Jaya, Penyebar Video Hoaks Tank TNI Sekat Pemudik Menyesal dan Minta Maaf
"Kebetulan yang ditanya keluarganya juga campuran, pluralisme. Jadi aman," tambahnya.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu tidak selayaknya ditanyakan.
"Ini kan tes wawasan kebangsaan."
Baca juga: Komcad Bakal Dibekali Senjata Canggih, Politikus PDIP Bilang Tak Imbang dengan Milik Prajurit TNI
"Jadi kalau kecintaan kepada republik ini, kenapa dipertanyakan lagi?"
"Kita menyelamatkan republik ini dari korupsi, kenapa dipertanyakan lagi?" Tuturnya.
Giri mengaku penasaran indikator apa yang membuat dirinya gagal dalam TWK.
Baca juga: Pegawai KPK Ini Ungkap Hampir Semua Kepala Satgas Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Sebab, berkaca pada tes lain seperti tes calon pimpinan KPK hingga tes deputi, Giri mengaku selalu lolos.
"Saya pengin tahu juga, dibuka kepada publik, apa indikator ketidaklolosan tersebut?" Ucapnya.
Giri Suprapdiono sebelumnya mengaku heran tak lulus TWK, setelah mengabdi 16 tahun.
Bahkan, Giri sempat menyinggung prestasi yang diraihnya, di mana pada Desember 2020 dia mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai peserta diklat tim terbaik bersama direktur seluruh lembaga.
"Saya mendapat Makarti Bhakti Nagari Award Desember 2020, tapi Maret 2021 saya dinyatakan tidak lulus (TWK)," kata Giri dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Ada Soal Tata Cara Beribadah dan Pilihan Hidup Berkeluarga di TWK, KPK: Penyelenggaranya BKN
Dia pun meyakini ke-74 nama termasuk dirinya sudah tidak diinginkan lagi berada di KPK
"Saya berkeyakinan hasil tes itu tidak signifikan, dan kami-kami ini memang tidak diinginkan melanjutkan pemberantasan korupsi di negeri ini," tutur Giri.
Giri mengaku menjadi salah satu dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Busyro Muqoddas Ungkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ada Non Muslim, Buktikan Isu Taliban Tak Ada
"Sudah dibuka dan diperlihatkan kepada beberapa pegawai."
"Jadi beberapa pejabat KPK yang struktural membuka lembaran yang berisi kesimpulan penilaian tersebut."
"Dan dari mereka lihat salah satunya namanya saya," kata Giri dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN di Tangan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Dia membeberkan, ke-75 pegawai tersebut diisi oleh sejumlah pejabat di KPK, di antaranya 8 pejabat eselon.
"Ada satu pejabat eselon 1, kemudian 3 pejabat eselon 2, saya Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi."
"Kemudian Kepala Biro SDM, kemudian Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, di eselon 3 ada Kabag Perancangan Perundang-undangan dan Kabag SDM dan sebagainya."
Baca juga: Terduga Teroris yang Diciduk di Sukabumi Pernah Terlibat Percobaan Peledakan Bom di Ciampea Bogor
"Yang menarik adalah hampir semua Kasatgas yang berasal dari KPK; tujuh kasatgas di penyidikan dan dua kasatgas di penyelidikan ada di 75 itu ada, dan seluruh pengurus inti dari wadah pegawai," ungkap Giri.
Para kasatgas tersebut, lanjut Giri, tengah menangani kasus-kasus besar, di antaranya Novel Baswedan, Andre Nainggolan, dan penyidik lainnya.
"Dan mereka sedang menangani kasus-kasus yang mungkin tidak disampaikan ke publik."
Baca juga: Bukan Hal Baru, Usulan Pembubaran Komisi VII Bakal Dibicarakan di Rapat Pimpinan DPR
"KPK kan fokusnya pada kasus-kasus besar," paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.
Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana
MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.
Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."
Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius
"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambungnya.
Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.
Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada
Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.
Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.
Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang.
Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali
Seperti, UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.
Seperti, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam
Lalu, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.
"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," terang Enny.
MK juga menyatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.
Baca juga: Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Pajak, Ketua KPK: Pertunjukan Belum Tuntas
Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.
"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN, dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," papar Enny.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Baca juga: Doni Monardo: Lebih Baik Kita Dianggap Cerewet, Daripada Korban Covid-19 Berderet-deret
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Reza Deni)