Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius
Salah satu anggota hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil UU 19/2019 tentang KPK, yang diajukan para eks pimpinan lembaga antirasuah.
Namun, salah satu anggota hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Usai ketua hakim Konstitusi Anwar Usman membaca putusan terhadap perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, Wahiduddin menyampaikan seluruh tahapan pembentukan UU secara kasat mata memang telah ditempuh pihak pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Presiden.
Baca juga: Angin Prayitno Aji dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Teriam Uang dari Tiga PT
Namun, kata Wahiduddin, hal yang sebenarnya terjadi adalah hampir setiap tahapan prosedur tersebut punya bermacam-macam permasalahan konstitusionalitas dan moralitas cukup serius.
"Saya meyakini dan berpendirian bahwa seluruh tahapan prosedural pembentukan UU secara kasat mata memang telah ditempuh pembentuk UU."
"Namun yang sejatinya terjadi adalah hampir setiap tahapan prosedur pembentukan UU a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang cukup serius," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, yang disiarkan daring, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 Mei 2021: Suntikan Pertama 12.672.864, Dosis Kedua 7.981.055 Orang
Salah satu indikator spesifik persoalan tersebut, katanya, adalah dokumen inventarisasi masalah (DIM) yang penting dalam tahap pembentukan RUU, namun pembuatannya dikebut kurang dari 24 jam.
Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menyiapkan DIM hanya kurang dari 24 jam untuk menyusun dokumen penting itu.
Padahal, jangka waktu yang dimiliki oleh Presiden untuk melaksanakan itu paling lama 60 hari.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Mei 2021: Pasien Baru Tambah 4.369, 5.658 Sembuh, 188 Meninggal
Fakta ini didapat dari keterangan pembentuk UU, rapat kerja pertama dilaksanakan tanggal 12 September 2019.
Satu hari berselang atau pada 13 September 2019, rapat panitia kerja (Panja) pertama dilaksanakan.
Akibat akselerasi luar biasa terhadap penyusunan DIM ini, Wahiduddin menyebut dampak yang ditimbulkan adalah minimnya partisipasi masyarakat, dan minimnya masukan yang tulus dari masyarakat terhadap penyusunan revisi UU KPK.
Baca juga: Isu Puluhan Pegawai KPK Tak Lulus Jadi ASN, Saut Situmorang: Jangan Saring Orang-orang Tough Guy
"Sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU disiapkan Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam."
"Akselerasi penyusunan DIM oleh Presiden secara luar biasa ini jelas menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat, minim masukan yang tulus," tuturnya.
Wahiduddin menilai revisi UU KPK tersebut jika dilihat secara kasat mata, memang seolah terbatas membentuk perubahan.
Baca juga: Beda Pendapat, Satu Hakim MK Yakin UU 19/2019 tentan KPK Adalah Undang-undang Baru, Bukan Revisi