Busyro Muqoddas Ungkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ada Non Muslim, Buktikan Isu Taliban Tak Ada
Ia menjelaskan, fakta tersebut justru menunjukan adanya radikalisme politik yang dilakukan oleh buzzer.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut isu taliban sebagai alasan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), adalah hoaks politik.
Sebab, kata Busyro, dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, delapan di antaranya beragama Nasrani dan Buddha.
"Fakta ini menunjukkan bahwa isu radikalisme, taliban, sama sekali tidak pernah ada," kata Busyro dalam diskusi daring 'Menilik Pemberantasan Korupsi Pasca Tes Wawasan Kebangsaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait KPK', Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN di Tangan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, fakta tersebut justru menunjukan adanya radikalisme politik yang dilakukan oleh buzzer.
"Radikalisme yang dilakukan imperium buzzer yang selalu mengotori perjalanan nilai-nilai keutamaan bangsa itu," jelas Busyro.
Sebagai alumnus pimpinan KPK, ia mengajak semua pihak untuk menyelamatkan KPK.
Baca juga: Terduga Teroris yang Diciduk di Sukabumi Pernah Terlibat Percobaan Peledakan Bom di Ciampea Bogor
Busyro menegaskan, jangan sampai ke-75 pegawai KPK itu dipaksa mundur dengan alasan apa pun.
"Jangan sampai 75 pegawai KPK itu dipaksa mundur dengan dalih apapun juga."
"Karena tes wawasan kebangsaan itu tidak memiliki legitimasi moral, akademis, dan metodelogi," tuturnya.
Baca juga: Bukan Hal Baru, Usulan Pembubaran Komisi VII Bakal Dibicarakan di Rapat Pimpinan DPR
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.
Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.