Kriminalitas
Sidang Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Agus Handoko Minta Keadilan Majelis Hakim
Sidang Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Agus Handoko Minta Majelis Hakim Dapat Memutus Perkara dengan Seadil-adilnya
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City (Sinarmas land) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (3/5/2021).
Kali ini, sidang beragendakan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, baik penggugat dan para tergugat, yakni Sinarmas land dan Bank Permata.
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan pihaknya menolak dalil-dalil atau sanggahan.
Duplik maupun bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II.
Pasalnya, Agus mengaku mengantongi bukti yang kuat dan sah.
"Kami punya bukti-bukti yang kuat bila mana proses waktu PPJB (Perjanjian Jual beli antara Penjual dan pembeli) waktu akad jual beli itu tidak ditandatangani, tetapi hanya ditempelkan materai tanpa tanda tangan kedua bela pihak," jelas Boy Sulimas pada Senin (3/5/2021).
"Di mana dalam perjanjian itu ada klausul mengenai BBG antara klien kita (Agus Handoko) dengan tergugat I dan tergugat II, tetapi klien kita tidak menandatangani," tambahnya.
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Boy juga menilai, para tergugat tidak serius dalam menjalani dan mengikuti proses persidangan.
Mengingat, para tergugat kerap meminta penundaaan jadwal sidang kepada Majelis Hakim, serta sering tidak konsisten terhadap jadwal persidangan yang sudah ditetapkan.
"Seperti mengulur-ngulur waktu. Sangat terlihat jelas di dalam fakta-fakta di persidangan," tegasnya.
Baca juga: Dirut PT Indotruck Utama Kembali Mangkir,Kriminalisasi Arwan Koty Dinilai Kuasa Hukum Semakin Kental
Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi
Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
Sementara itu, Agus Handoko meminta Majelis Hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Kemudian mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan bahwa para tergugat secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Alasannya karean dirinya mengaku sangat dirugikan dan terdzalimi atas perbuatan para tergugat.
"Saya mau keputusan yang seadil-adilnya dan saya mohon yang mulia hakim tidak berat sebelah, agar hak saya bisa dikembalikan. Intinya keputusan harus adil," ungkapnya.
Baca juga: Disidak Mayjen Dudung, Anies Baswedan dan Irjen Fadil Imran, Pasar Tanah Abang kini Mulai Kondusif
Baca juga: Bukti Kebesaran Allah Ketika Tsunami Aceh, Sandi: Masjid Rahmatullah Menyimpan Potensi Wisata Religi
Baca juga: Buka Lapangan Kerja, Sandi Kolaborasi Pemprov Aceh Kejar Investasi USD 1 Miliar Uni Emirat Arab
Baca juga: Kebut Pemulihan Ekonomi, Sandi Paparkan Strategi, Termasuk Pembangunan Kereta Gantung di Borobudur
Diduga Berat Sebelah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kuasa-hukum-agus-handoko-boy-sulimas-di-pengadilan-negeri-tangerang-pada-senin-352021.jpg)