Berita Tangerang

Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut

Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut. Hal tersebut pun kini disoroti DPRD Kab Tangerang

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kantor Marketing Laksana Bussiness Park PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland, Kabupaten Tangerang, Banten 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tidak konsisten dan melanggar kesepakatan, Pakar Hukum Agraria Alwanih menilai izin lokasi yang dimiliki PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland terancam dicabut.

Alasannya dipaparkannya karena PT BLP Intiland selaku pengembang yang tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin lokasi yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pengembang yang kini tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang itu diketahui tidak konsisten melakukan pembangunan di lahan seluas 1.650 hektar.

"Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh Bupati/Walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut," ujar Alwanih pada Kamis (1/4/2021).

"Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi bisa disebut mafia perizinan," tambahnya.

Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratek dilapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan.

Padahal, kata Alwanih, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi, pihak pengembang harus memberikan laporan setiap tiga bulan sampai tiga tahun.

"Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya pemerintah daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi," jelas Alwanih.

"Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut," paparnya

Baca juga: Urai Kemacetan, PT Jasa Marga Perpanjang Contraflow Tol Jakarta-Cikampek KM 36+900 hingga KM 61+000

"Izin lokasi kan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan sekian hektar. Nanti kan ada konsukeunsi pada tata ruang daerah, apakah nanti ada fasilitas jalan, dan fasilitas umum lainnya yang diberikan kepada pemda melalui pengembang. Kalau tidak berjalan, ada hak pemda yang hilang potensinya," tambahnya.

Izin lokasi yang dimiliki pengembang pun dijelaskannya merujuk kepada tata ruang yang baik.

Tujuannya agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

Hal tersebut pun ditegaskannya sangat memengaruhi perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati Bupati bersama DPRD Kabupaten Tangerang.

"Artinya pengembang harus konsisten," ujar Alwanih.

Baca juga: Sulap Limbah Kayu Jadi Beragam Kerajinan,Wanurejo Diusung Sandiaga Uno Sebagai Desa Penghasil Devisa

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved