Ujaran Kebencian
Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang
Ahmad kemudian menjelaskan alasan Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri terus memburu tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Terbaru, polisi meminta bantuan Central Authority Jerman-Belanda.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah Polri menggelar rapat dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI), dan Direktorat Administrasi Hukum Kemenkum HAM.
Baca juga: Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri
"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ahmad kemudian menjelaskan alasan Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersebut.
Salah satunya, untuk mempermudah menangkap Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid
"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan."
"Ditangkap dan dideportasi ke Indonesia, ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan," jelasnya.
Kedua, lanjut Ahmad, pihaknya berkoordinasi dengan central authority Eropa, khususnya Jerman dan Belanda, untuk mencari keberadaan JPZ.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.
"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.
Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat
Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.
Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.
Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu
Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."
Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Masih Banyak Lansia Takut dan Sungkan Ikut Vaksinasi Covid-19
"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."
Baca juga: Menkes: Rebutan Vaksin di Dunia Makin Keras, Alhamdulillah Indonesia Punya Empat Sumber
"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Berada di Jerman
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.
"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."
Baca juga: Minta Ilmuwan Diskusi Pro Kontra Vaksin Nusantara, Menkes: Masa yang Debat Pemred dan Politisi?
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.
Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.
Tinggalkan Indonesia pada 2018
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Joseph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."
Baca juga: Kasatpol PP Bogor Biarkan Kerumunan di Megamendung, Hakim: Pimpinan Harus Cerdas Ambil Keputusan
"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Mengenai tindak lanjut atas Joseph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."
Baca juga: Ogah Komentari Polemik Vaksin Nusantara, Menteri Kesehatan: Mendingan Lobi Pfizer
"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.
Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: RSPAD Gatot Soebroto Janji Laporkan Efek Samping Vaksin Nusantara kepada BPOM, Ikuti Kaidah Ilmiah
Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."
"Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," cetusnya. (Igman Ibrahim)