Kriminalitas
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Diduga Berat Sebelah
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Diduga Berat Sebelah. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmas land) dan Bank Permata, dengan penggugat Agus Handoko masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pada Senin (26/4/2021).
Kali ini, sidang beragendakan kesaksian tiga orang saksi dari pihak tergugat.
Namun tergugat 1 dan 2, yakni PT BSD City dan Bank Permata tak menghadirkan saksi.
Proses sidang kasus ini dianggap berlangsung cukup lama, lantaran pihak tergugat terkesan terus menerus mengulur-ngulur proses persidangan dengan berbagai alasan.
Tak hanya itu, besar dugaan adanya penyimpangan oleh oknum Majelis Hakim dalam menyidangkan perkara tersebut.
Dugaan itu mengaut dari sejumlah kelonggaran yang diberikan kepada para pihak tergugat dalam persidangan.
"Sidang kadang diundur, terlalu jauh. Sementara kita kan udah fair nih satu minggu, tapi dari pihak tergugat 1 dan pihak tergugat 2, Jadi mungkin Hakim terlalu mentolelir, jadi terkesannya hakim kurang fair," kata Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas usai persidangan pada Senin (26/4/2021).
Boy Sulimas, juga menyayangkan sikap hakim yang diduga terkesan kencang terhadap pihaknya, namum kendor terhadap tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata.
"Kita sudah datang kadang-kadang ditunda, kok sidangnya kayak berat sebelah, sementara kasih waktu ke kita, kita selalu on time, tapi kalau ke mereka (pihak tergugat) terkesan lembek," jelasnya.
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Sementara itu, korban Agus Handoko, mengaku kecewa dengan lambatnya proses peradilan di Pengidalan Negeri Tangerang, mengingat terkesan tidak adil.
Agus juga meminta keadilan atas haknya dalam proses peradilan yang saat ini masih berlangsung.
"Saya kecewa dengan lambatnya proses ini. Saya mau sebagai rakyat kecil sya diperlakukan adil, saya tidak mau pihak pengadilan ini berat sebelah. Putusannya harus adil, jangan sampai kita diperdaya konglomerat," ucapnya.
Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi
Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
Pemeriksaan Objek Sengketa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan objek sengketa berupa tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (23/4/2021).
Dalam persidangan, hadir pihak dari PN Tangerang, kuasa hukum Tergugat I (BSD) dan Tergugat II (Bank Permata), serta Penggugat (Agus).