Kriminalitas

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Diduga Berat Sebelah

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Diduga Berat Sebelah. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Boy Sulimas (kanan), Kuasa Hukum Agus Handoko selaku pihak penggugat atas kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmas land) dan Bank Permata di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pada Senin (26/4/2021). 

"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita pro aktif sekali," beber Boy.

Boy menjelaskan, ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp 58 juta, dia langsung menyiapkannya.

"Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika lima hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.

Selama ini, Agus katanya disiplin membayarkan cicilan atas sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Uang yang sudah dibayarkan pun diungkapkannya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Pembayaran cicilan, lancar, sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi Covid-19.

"Uang sudah masuk Rp 1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juga, masa iya tega melakukan buyback ini. Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus, dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.

Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi.

Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini.

"Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.

Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya.

"Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.

Kronologis Perkara

Terkait kronologis kasus, Boy membeberkan, perkara bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah seluas 163 meter persegi di cluster Kireina Park, BSD City pada tahun 2017.

Pembelian tanah dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) melalui Bank Permata itu diungkapkan Boy berlangsung berlangsung lancar hingga terjadi pandemi covid-19 pada awal tahun 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved