Kriminalitas
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Diduga Berat Sebelah
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Diduga Berat Sebelah. Berikut Selengkapnya
Terhentinya aktivitas memicu merosotnya perekonomian, termasuk usaha yang dijalani kliennya.
Akibatnya, pembayaran cicilan selama lima bulan, terhitung sejak bulan Maret hingga Juli 2020 menjadi tersendat.
Baca juga: Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Resmi Berkantor Harian di Bali
Walau begitu, menurut Boy, Agus tetap bertanggungjawab dengan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.
Komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020.
Agus merespon sepucuk surat yang diterimanya dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan.
"Dia minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya. Tapi ditolak," ungkap Boy.
"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel dong, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan. Bagaimanapun klien kami punya itikad baik," imbuhnya.
Baca juga: Kawanan Monyet Liar Teror Warga Perumahan Puspiptek, Beringas Serang Anak hingga Terluka Parah
Boy menuturkan, Agus sempat melakukan pembayaran dengan cara melakukan debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari.
Dia juga menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.
"Jadi selama tunggakan itu dia sudah siapkan dana. Dia mau bayar. Begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya," ungkap Boy.
Justru, lanjutnya, PT BSD mengirimkan kliennya sepucuk surat yang berisi informasi pengembang sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata pada 11 Agustus 2020.
"Klien kami tidak diundang waktu proses buyback, tiba-tiba ada surat dari BSD itu. Kan bingung juga. Itu dia kecewa," bebernya.
Terkait hal tersebut, proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD diungkapkan Boy sudah dua kali dilakukan.
Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan.
Namun pihak PT BSD hanya memberikan waktu selama 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta.
Kliennya katanya tak menyanggupi permintaan tersebut.
Baca juga: Waduh, Asyik Bermain di Kubangan, Bocah Usia Lima Tahun Terlindas Mobil CRV
Tanpa diduga, PT BSD justru melayangkan somasi kepada Agus.
Somasi tersebut berisi pemberitahuan kepada Agus yang menyebutkan pihak BSD akan melakukan upaya hukum apabila dalam waktu 1 minggu tidak melunasi hutang.
Karena mediasi menemui jalan buntu, Agus kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, Agus menuntut PT BSD dapat menyerahkan kembali tanah kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.
Sebab menurutnya, Agus diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee tersebut.
"Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan. Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita, putusan yang seadil-adilnya," harapnya.
Baca juga: Waduh, Sepanjang Pandemi Covid-19, Sampah Infeksius DKI Jakarta Tembus 12 Ton Lebih
Hal serupa juga disampaikan Agus Handoko.
Dirinya berharap peradilan tersebut dapat mengembalikan seluruh hak yang dimilikinya.
"Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.
Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk berdiskusi dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee.
Sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.
"Buy back dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen, sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar," jelasnya.