Kasus Rizieq Shihab

Pilih Hadiri Rapat Paripurna, Wagub DKI Absen Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sudah menerima undangan sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadil

Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria absen menjadi saksi persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

WARTAKOTALIVE,GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria absen menjadi saksi persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Kata Ariza, ia berhalangan hadir dalam persidangan, karena tengah menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini.

"Iya tapi kan enggak bisa."

Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM

"Seperti hari ini kan ada rapat paripurna," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4/2021).

Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan, dirinya sudah menerima undangan sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kan memang ada undangannya," ujarnya.

Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak akan menjadi saksi, lantaran tak ada namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini. 

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan

Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.

Karena menurut jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak, serta mengakibatkan masyarakat berdesak-desakan.

"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa, agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan, dan tidak melakukan kerumunan," tutur jaksa dalam dakwaannya.

Baca juga: Bercanda di Pinggir Sungai Usai Rayakan Ultah, Dua ABG Tercebur dan Ditemukan Tak Bernyawa

Oleh karena itu, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.

Atas perkara ini, Rizieq Shihab didakwa pasal 160 KUHP juncto pasal 93 dan/atau pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Baca juga: Menkes Mohon Warga Positif Covid-19 tapi Tidak Deman dan Sesak Napas Isolasi Mandiri di Rumah

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

Baca juga: Ada Temuan Ini, Menkes Minta Dirut Rumah Sakit Tambah Ruang Rawat Pasien Covid-19 Hingga 40 Persen

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Melonjak, Perawat yang Belum Punya Surat Tanda Registrasi Boleh Langsung Kerja

Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sebelum Celaka, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Menganggur 9 Bulan, Sertifikat Kelayakan Masih Berlaku

Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Baca juga: Kuasa Hukum Tetap Kukuh Ingin Kasus Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Dibawa ke Pengadilan HAM

Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved