Pemerintahan Jokowi

Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara, Direktur Utama: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Jaktim

Tanribali memaparkan, pajak yang disetorkan oleh TMII pada 2019 sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun.

Warta Kota/Joko Suprianto
Sekretaris YHK, Tri Sasangka dan Dirut TMII, Tanribali Lamo menyampaikan keterangan terkait pengambil alih pengelolaan TMII oleh Pemerintah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita, dikarenakan alasan tidak memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Menurut Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, sejatinya pajak yang diberikan TMII kepada negara menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jakarta Timur.

"Saya berikan gambaran tentang pajak."

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu, yang Terlambat Didenda 5 Persen

"Taman Mini ini merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur."

"Gambarnya seperti ini, ini adalah pajak tontonan, dan pajak terbesar di Taman Mini adalah pajak tontonan," kata Tanribali di Perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Tanribali menjelaskan, TMII juga menyetorkan pajak PPh 21, PPh 25, dan lainnya.

Baca juga: Darmizal Tuding Sosok Ini yang Jerumuskan SBY Daftarkan Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI

Namun, pajak tontonan menjadi yang paling besar disetorkan oleh TMII.

"Pajak PTO atau pajak tontonan kalau kita lihat di sini, pada 2018 Taman Mini itu membayarkan pajak PTO-nya saja sekitar Rp 9,4 miliar setahun."

"Ada berapa bulan yang kita bayar per bulan, pada Bulan Juni kita bayar Rp 1,1 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Yakin Menang Gugatan Soal AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp 100 M

Tanribali memaparkan, pajak yang disetorkan oleh TMII pada 2019 sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun. Sedangkan pada 2020 menurun menjadi Rp 2,6 miliar setahun.

"Mengapa terjadi penurunan? Kita ketahui bersama bahwa kondisi Covid membuat penurunan yang luar biasa bagi aktivitas kegiatan TMII."

"Sehingga program kerja kita juga kita laksanakan perubahan."

Baca juga: Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Hampir 60% kegiatan di tahun 2019 kita hilangkan karena kondisi Covid," terangnya.

Sementara, Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka selaku pengelola TMII, menyatakan pihaknya tidak pernah membebani ataupun merugikan negara selama 44 tahun terakhir.

Sasangka menyebutkan Yayasan Harapan Kita malah selalu memberikan bantuan anggaran, jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.

Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII."

"Termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangan Taman Mini Indonesia Indah, sesuai amanah dari Kepres 51 Thun 1977."

"Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara sebagai pengelola barang milik negara," jelas Sasangka.

Baca juga: Ingin TMII Berbasis Konsep 4.0, Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi Publik

Yayasan, lanjutnya, juga tidak pernah sama sekali meminta bantuan anggaran pemerintah dalam pengelolaan TMII sejak 44 tahun terakhir.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah," bebernya.

Ia menuturkan, kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi, pengelolaan, pemeliharaan, dan pelestarian TMII, ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca juga: Besok Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Libur, Beroperasi Hanya Sampai Pukul 14.00 Selama Ramadan

"Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh oleh badan pelaksana pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini."

"Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara dalam bentuk anggaran pembentukan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan, dan pelestarian TMII langsung menjadi milik negara atau pemerintah."

"Dan bukan sama sekali milik Yayasan Harapan Kita," terangnya.

Baca juga: Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham

Sasangka menyatakan yayasan juga rutin melakukan pembayaran pajak sejak diamanatkan sebagai pengelola TMII.

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan."

"Yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB terhadap barang milik negara, sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," ucapnya.

Baca juga: Direktur Utama Bilang TMII Tak Pernah Rugikan Negara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI, Tien Soeharto.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut.

Di antaranya, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Pratikno mengatakan, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karena itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia

"Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah."

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," jelasnya.

Pihaknya, kata Pratikno, akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucapnya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII, kata Pratikno beroperasi seperti biasa.

Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng

Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa, dan tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.

"Jadi tidak ada yang berubah, dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik."

"Dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf."

Baca juga: Polisi Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Anggota FPI

"Dan tentu saja seperti yang saya bilang, juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved