Kasus Rizieq Shihab

PN Jaktim Tak Lagi Siarkan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sangat Keberatan

Azis mengatakan, sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Azis Yanuar, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang tidak lagi menayangkan jalannya sidang kliennya tersebut secara daring. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Azis Yanuar, anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang tidak lagi menayangkan jalannya sidang kliennya tersebut secara daring.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan hasil tes swab atas terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan digelar pada 12 dan 14 April mendatang.

"Kami sangat keberatan," kata Azis saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Isu Reshuffle Usai Penggabungan dan Ada Kementerian Baru, Nadiem Makarim Dinilai Layak Diganti

Azis mengatakan, sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.

Apalagi, dengan adanya keputusan PN Jakarta Timur tersebut, maka dipastikan, katanya, masyarakat secara luas tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dengan begitu, kata dia, agenda sidang lanjutan untuk kliennya nanti bukan merupakan sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Baca juga: Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti

"Karena sudah ini sidang tertutup, faktanya karena umum saja dipersulit, bahkan dilarang masuk."

"Dan kemudian akses ke publik juga tidak ada, ini bukan sidang terbuka untuk umum," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih berharap akan adanya keputusan pihak PN Jakarta Timur untuk menyediakan layar khusus di depan pintu ruang sidang.

Baca juga: SEJARAH Gabung dan Pisah Kemenristek, Bambang Brodjonegoro Jadi Menristek Terakhir?

Nantinya, layar khusus tersebut, kata Azis, akan dimanfaatkan awak media untuk melakukan peliputan guna penyebarluasan informasi ke publik.

"Tapi saya dengar dari humas ada dibuka untuk media di ruang tunggu, bisa dilihat di televisi besar di ruang tunggu, kita lihat saja besok," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), dengan agenda pemeriksaan saksi, 12-14 April pekan depan.

Baca juga: DAFTAR 13 Menristek RI Sepanjang Masa, Menteri Pertama Dijabat Dokter

Sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube PN Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan tersebut dibuat karena saat ini sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Segini Royalti Lagu dan Musik yang Harus Dibayar Pemilik Hotel dan Karaoke

"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," tutur Alex saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (10/4/2021).

Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.

Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Bagaimana Nasib Pengamen Jalanan?

"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobi depan, yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 1.985 personel gabungan, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Kekuatan yang kami siapkan 1.985 personel gabungan, dengan adanya kegiatan offline besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau para simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir ke PN Jakarta Timur.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bali Terbanyak, Jawa Nihil

Karena menurut Yusri, kegiatan yang dilakukan nantinya dikhawatirkan tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan.

"Imbauan sebaiknya para pendukungnya (Rizieq Shihab) tidak perlu datang ke sana, nanti malah melanggar prokes," tutur Yusri.

Dirinya juga meminta kepada simpatisan untuk senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku secara disiplin.

Baca juga: Bakal Hadir Langsung di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Tertib, Banyak Doa dan Zikir

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) besok, tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."

Baca juga: Ogah Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Saya Tidak Mau Pertaruhkan Nasib pada Sinyal

"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 23 Maret 2021: 5.732.210 Disuntik Pertama, 2.312.601 Dosis Kedua

Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.297, Sembuh 6.954 Orang, 154 Wafat

Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Wafat, SBY: Penegak Hukum yang Amanah dan Lurus

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Baca juga: Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta, Munarman Nilai Sidang Kerumunan di Petamburan Tak Boleh Lanjut

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Baca juga: Jeda Waktu Pemberian Vaksin Covid-19 Sinovac dari Dosis Pertama dan Kedua Menjadi 28 Hari

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," ucap hakim.

Baca juga: DAFTAR 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada tentang Wabah dan Larangan Minuman Beralkohol

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY, Hakim PN Jakpus: Aduh Senangnya

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) besok.

Tidak Ada Lagi Tayangan Virtual

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan live streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut, kata Alex, karena majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Diancam Bakal Dites Swab Massal, Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab Tinggalkan PN Jakarta Timur

Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Dengan begitu, kata Alex, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi, tanpa harus datang ke pengadilan.

"Mungkin nanti medianya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," jelas Alex. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved