DAFTAR 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada tentang Wabah dan Larangan Minuman Beralkohol
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dimulai pukul 14.00 WIB.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna, Selasa (23/3/2021). Salah satu agendanya adalah mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dimulai pukul 14.00 WIB.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, telah disepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021, selepas rapat kerja antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 9 Maret silam.
Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun
Dari rapat itu, Supratman mengatakan ada 33 RUU yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 sebanyak 33 RUU."
"Dengan rincian 21 RUU diusulkan oleh DPR dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 10 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," tutur Supratman.
Baca juga: BMKG Prediksi Lapisan Es di Puncak Gunung Jayawijaya Papua Bakal Habis pada 2025
Selain itu, dipastikan RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021, dan digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Setelahnya, Dasco selaku pemimpin rapat mengatakan akan mengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Semua anggota yang hadir pun menyatakan persetujuannya akan pengesahan 33 RUU.
Baca juga: Sudah Jadi Budaya, Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Fisik Saat Pandemi Covid-19
"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini."
"Untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Baleg DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021, dan apakah dapat kita setujui?" Tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR dalam ruang paripurna.
Berikut ini daftar 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:
Usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR;
