DAFTAR 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada tentang Wabah dan Larangan Minuman Beralkohol

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dimulai pukul 14.00 WIB.

ISTIMEWA
DPR mengesahkan 33 RUU Prolegnas) Prioritas 2021, saat rapat paripurna, Selasa (23/3/2021). 

2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR;

3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR;

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR;

5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR;

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR;

7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR;

8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR;

9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR;

10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR;

11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR;

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR;

13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR;

14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR;

15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR;

16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved