Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta, Munarman Nilai Sidang Kerumunan di Petamburan Tak Boleh Lanjut
Oleh karena itu dia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diteruskan dalam persidangan, maka hal itu berpotensi ne bis in idem.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pada perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, pihak panitia penyelenggara Maulid Nabi serta kliennya, sudah membayar denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Munarman menyebutkan, total denda yang sudah diberikan pihaknya serta kliennya tersebut senilai Rp 50 juta, dari total denda maksimal Rp 100 juta.
Oleh karena itu dia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diteruskan dalam persidangan, maka hal itu berpotensi ne bis in idem.
Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun
Dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ne bis in idem berarti seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp 50 juta."
"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes membayar sebesar Rp 50 juta, tidak ada."
Baca juga: BMKG Prediksi Lapisan Es di Puncak Gunung Jayawijaya Papua Bakal Habis pada 2025
"Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya," kata Munarman.
Munarman mengatakan, pernyataan ini juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan pihaknya, dalam penyampaian berkas eksepsi atau nota keberatan di persidangan.
Pihaknya juga memberatkan tentang penetapan pasal 160 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Sudah Jadi Budaya, Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Fisik Saat Pandemi Covid-19
Karena menurutnya, pasal 160 KUHP tersebut diterapkan untuk terdakwa dengan kasus perkara pidana tindak kejahatan.
"Sementara pelanggaran prokes itu pelanggaran, bukan kejahatan, jadi kami tolak," ucap Munarman.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan
Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.
Karena menurut jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak, serta mengakibatkan masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa, agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan, dan tidak melakukan kerumunan," tutur jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Bercanda di Pinggir Sungai Usai Rayakan Ultah, Dua ABG Tercebur dan Ditemukan Tak Bernyawa