Buronan KPK
Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
KPK baru saja menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan, setelah satu tahun buron.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK baru saja menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan, setelah satu tahun buron.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.
Baca juga: Varian E484K Bisa Turunkan Khasiat Vaksin Covid-19, Lebih Cepat Menular, Sudah Ditemukan di Jakarta
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)
"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT (Samin Tan) telah mengakuisisi PT AKT," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Dianggap Jadi Sekolah Jihad, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Deradikalisasi di Penjara
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Karyoto, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih, untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR pada Komisi Energi, menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
"Di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI," beber Karyoto.
Baca juga: Terduga Teroris Ini Mengaku Rancang Pelemparan Air Keras kepada Polisi, Juga Isi Ilmu Kebal
Dalam proses penyelesaian tersebut, sebut Karyoto, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR, sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," beber Karyoto.
Dicokok di Kafe
Masa pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Samin Tan berakhir pada Senin (5/4/2021) kemarin.
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di salah satu kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
Mulanya, Deputi Penindakan KPK Karyoto bercerita, tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan.
"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat."
"Dan langsung dilakukan penangkapan," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit
Karyoto bilang, Samin Tan kemudian dibawa ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut, untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Samin Tan telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak April 2020.
"Dengan ditetapkankannya tersangka SMT (Samin Tan) sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut."
Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
"Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," tutur Karyoto.
Kini, lelaki yang mendapat julukan 'crazy rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes ada 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu, sudah mendekam di Rutan KPK.
Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 April 2021.
Baca juga: Jokowi Diminta Barter Konten dengan Atta Halilintar, Bilang ke Follower Mati Bawa Bom Masuk Neraka
Namun sebelum menjadi penghuni Rutan Merah Putih, Samin Tan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Samin Tan terdiam ketika digiring menuju mobil tahanan.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atdau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Nadiem Makarim: Kalau Enggak Berani Ambil Risiko Mending Jangan Memimpin
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus Samin Tan, pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta, Senin (5/4/2021) hari ini.
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali, Senin.
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri
Ali mengatakan, saat ini Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan akan dilakukan pemeriksaan.
Mengenakan kaus biru dipadu celana bahan kelir cokelat, Samin Tan tak berkutik.
Didampingi petugas KPK, ia terus melenggang masuk ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan, setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.
Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya
Samin Tan tak datang tanpa memberi alasan.
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019.
Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar, terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19
Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.
PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.
Baca juga: Polri: Kelompok Teror Sebar Radikalisme Dibungkus Kebebasan Berpendapat
KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.
Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama di Indonesia Dipanjatkan di Setiap Acara Kemenag
Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,75 miliar, untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara.
Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan. (Ilham Rian Pratama)