Partai Politik
Cabut Gugatan, Marzuki Alie: Kepengurusan AHY Sudah Demisioner Usai KLB, Ngapain Digugat Lagi?
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka gugatan itu tidak diperlukan lagi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan terhadap dirinya dan sejumlah kader.
"Iya dicabut," ujar Marzuki, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (23/3/2021).
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka gugatan itu tidak diperlukan lagi.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bali Terbanyak, Jawa Nihil
Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner.
Terutama, sejak ada kepengurusan baru yang dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang.
"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi?"
Baca juga: Bakal Hadir Langsung di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Tertib, Banyak Doa dan Zikir
"Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat?" Tutur Marzuki.
Dia menjelaskan, gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB digelar.
Namun, ternyata gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan.
Baca juga: Wacana KKB Papua Didefinisikan Sebagai Organisasi Teroris, Komnas HAM Usulkan Operasi Kesejahteraan
"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan."
"Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB."
"Kalau setelah KLB enggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" imbuhnya.
Baca juga: Kapolres Kota Malang Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Propam Bakal Libatkan Ahli Bahasa
Marzuki menegaskan, rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham.
Sementara, dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri.
Marzuki mengatakan, laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 8, Jambi Ikut Masuk
"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham."
"Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus. Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," terangnya.
Kubu AHY: Karena Legal Standing Mereka Lemah
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.
Sebab, menurutnya pengurus dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang telah sadar akan posisi mereka.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar."
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Surat Edaran Kapolri Dianggap Solusi Jangka Pendek
"Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Herzaky kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan pasal 32 UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol, sangat jelas kalau perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Ada pun penyelesaian perselisihan internal parpol sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh suatu mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol.
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Kejagung Akui Sulit Bangun Konstruksi Hukum Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan."
"Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar, kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," jelas Herzaky.
Herzaky berharap Demokrat versi KLB segera menyadari kekeliruan selama ini yang melakukan GPK PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Rekrut 1.275.387 CPNS, Akhir Bulan Ini Formasi Diumumkan
Apalagi, kata dia, mereka membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," ucapnya.
Hakim Senang
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Marzuki Alie sebelumnya melayangkan gugatan karena dipecat oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.
"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan, kuasa hukum Marzuki Alie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun
Mendengar keputusan tersebut, ketua majelis hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.
Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.
Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.
Baca juga: BMKG Prediksi Lapisan Es di Puncak Gunung Jayawijaya Papua Bakal Habis pada 2025
Salah satunya, surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.
"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya."
"Tapi surat kuasa bapak yang asli belum."
Baca juga: Sudah Jadi Budaya, Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Fisik Saat Pandemi Covid-19
"Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," tutur hakim Rosmina.
"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya.
Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan
"Silakan surat kuasa diserahkan di Hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB."
"Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami."
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan."
Baca juga: Bercanda di Pinggir Sungai Usai Rayakan Ultah, Dua ABG Tercebur dan Ditemukan Tak Bernyawa
"Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pakai pengadilan ya," cetusnya.
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Juga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik Turun Jadi Alasan Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Gugatan itu sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Atau, beberapa minggu sebelum KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.
Baca juga: Kepatuhan Warga Jakarta Terapkan 3M Melorot, Anies Baswedan Ingatkan Covid-19 Tak Kenal Jenuh
KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama. (Vincentius Jyestha)