Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Belum Ada Tersangka, Kejagung Akui Sulit Bangun Konstruksi Hukum Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Febrie menjelaskan, penyidik juga telah menggelar sejumlah ekspose kasus terkait BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan memformulasikan dugaan perkara korupsi di balik pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu yang membuat penyidik belum menetapkan satupun tersangka.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga: Ogah Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Saya Tidak Mau Pertaruhkan Nasib pada Sinyal

Awalnya, ia menceritakan penyidik berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebab, penyidik belum bisa membuat konstruksi hukum yang mengarah adanya tindak pidana korupsi di balik kasus tersebut sejak Januari 2021, tiga bulan setelah kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan.

"Alat bukti sudah banyak, penggeledahan juga sudah dilakukan, bukti elektronik sudah diambil."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 23 Maret 2021: 5.732.210 Disuntik Pertama, 2.312.601 Dosis Kedua

"Dan kita ingin memastikan bahwa penyidik dapat memberi usulan yang pasti.''

"Apakah ini kerugian keuangan negara, ada perbuatan melawan hukum, atau ada pemufakatan jahat di antara itu."

"Itu yang kita minta ada kepastian," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.297, Sembuh 6.954 Orang, 154 Wafat

Febrie menjelaskan, penyidik harus bisa membuktikan alat bukti yang dipegang perihal kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan bukan sebagai risiko bisnis.

"Jaksa harus bisa memastikan alat bukti harus ditemukan."

"Kayak Jiwasraya ataupun Asabri ini kan ada dua pihak yang bekerja sama di dalam dan di luar."

Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun

"Maksud saya itu ada perbuatan melawan hukum atau kerugian negara itu diciptakan untuk kepentingan keuntungan seseorang."

"Ini yang masih kesulitan untuk memformulasikan itu," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved