Kasus Rizieq Shihab
Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online
Padahal, Aziz menuturkan Rizieq Shihab sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau virtual.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan, pihak kejaksaan mendatangi Rutan Bareskrim Polri untuk kembali mengajukan panggilan sidang online pada Jumat (19/3/2021) besok.
Padahal, Aziz menuturkan Rizieq Shihab sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau virtual.
Rizieq Shihab menolak menandatangani surat panggilan sidang.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma
Kliennya dan terdakwa lain, siap hadir sidang offline atau hadir langsung secara fisik di pengadilan sesuai amanat UU.
"Rabu malam sekumpulan jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online IB-HRS dkk untuk Jumat."
"Dengan alasan belum ada penetapan hakim untuk sidang offline."
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara
"IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang, dan menyatakan tidak akan hadir sidang online."
"IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Aziz mengungkapkan, Rizieq Shihab akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online, kendati dijemput secara paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.
Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya
Rizieq Shihab meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh.
Ia mempersilakan persidangan dilanjutkan secara virtual hingga vonis, tanpa terdakwa.
"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka akan dilawan."
Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?
"Yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena hak terdakwa dilindungi UU."
"Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh."
"Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," tutur Aziz.
Bandingkan dengan Irjen Napoleon Bonaparte
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), meminta majelis hakim menghadirkan dirinya dalam proses persidangan.
Hal itu dia ungkapkan saat hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana, Selasa (16/3/2021).
"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?" Tanya majelis hakim kepada Rizieq.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur
Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang PN Jaktim," jawab Rizieq.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan Rizieq minta dihadirkan langsung di ruang sidang.
Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasannya, kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan
"Merupakan hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ucapnya.
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual?
Sedangkan, kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau menyangkut alasan Covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti."
Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?
"Penasihat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan."
"Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang."
"Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" Tanyanya.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Aktivis ICW Gabung Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko
Lantas dirinya membandingkan dengan sidang terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Dengan begitu dia menuding keputusan majelis hakim tidak mendatangkan dirinya adalah tindak diskriminasi.
"Seperti Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang."
Baca juga: Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp
"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas Rizieq.
Dirinya juga menyatakan, sidang yang dijalankan secara virtual berpotensi mengalami banyak kendala.
Terlebih, kata Rizieq, sidang yang tengah dijalaninya ini menjadi sorotan nasional, bahkan internasional.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Warganet Bandel Ogah Hapus Unggahan Langgar UU ITE Meski Sudah Ditegur Dua Kali
"Online ini banyak kendalanya, yaitu gambar dan suara tersendat, bahkan kadang-kadang suara putus," papar Rizieq.
Oleh karena itu, Rizieq meminta dan memohon kepada majelis hakim, kuasa hukum serta jaksa, untuk menciptakan sidang yang bermutu dan berkualitas.
Yakni, katanya, dengan mendatangkan seluruh peserta sidang, baik dirinya sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, hingga majelis hakim secara langsung.
Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat
"Karena ini disaksikan oleh dunia internasional."
"Maka ini alasan saya minta untuk dihadirkan di ruang sidang."
"Sehingga saya bisa lebih bebas mendengarkan segala dakwaan, saya lebih bebas mendengar saksi-saksi," bebernya.
Pendukung Menangis
Seorang simpatisan yang hadir dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menangis histeris.
Simpatisan yang mengaku bernama Tri Erniawati ini menangis, setelah terdakwa Rizieq tidak hadir di dalam persidangan.
Padahal, kata Tri, dia sudah hadir dan menunggu jalanya sidang sejak pagi, namun belum juga ada kejelasan.
Baca juga: Kecurigaan Amien Rais Soal Jabatan Presiden Mau Diubah 3 Periode Dinilai Cenderung Suuzan
Tri menangis sambil melontarkan kata-kata penyesalan kepada jajaran majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dari pagi mendengar begini aja enggak ada selesainya, tega banget sih kalian (majelis hakim)," kata perempuan paruh baya tersebut di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Tri juga sesekali meneriakkan dirinya ingin menyaksikan jalannya sidang di pengadilan dengan seadil-adilnya.
Baca juga: Sepanjang Tak Bikin Rakyat Susah, Arief Poyuono Setuju Presiden Menjabat Tiga Periode
Kata dia, akan banyak gangguan jika sidang dijalankan secara online, padahal dirinya hadir untuk menyimak jalannya sidang.
"Sama-sama enggak denger Pak Hakim, yang sana enggak denger, yang sini enggak denger."
"Wajar lah saya pengin denger keadilan di pengadilan ini," ucapnya sambil berurai air mata.
Baca juga: Arief Poyuono: Utang Indonesia Makin Menumpuk Sejak Jabatan Presiden Dua Periode
Melihat Tri menangis histeris, beberapa simpatisan lainnya yang hadir dalam ruang sidang berupaya menenangkan.
Sidang juga diwarnai kericuhan, karena tim kuasa hukum beserta terdakwa tidak menerima sidang digelar secara virtual.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, puluhan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang sidang meneriaki majelis hakim beserta JPU.
Baca juga: Doni Monardo: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Menurun Jadi Satu Digit, 9,72 Persen
"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.
Setelahnya, seluruh tim kuasa hukum Rizieq meninggalkan ruang sidang karena permohonan untuk menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.
Baca juga: Djoko Tjandra: Jauh Sebelum Perkara Ini Disidangkan, Saya Sudah Divonis oleh Opini Orang
Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.
"Takbir! Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.
Salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.
Dengan sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang. (Igman Ibrahim)