Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?

Kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tri Erniawati, simpatisan Rizieq Shihab, menangis histeris saat sidang perdana kasu pelanggaran protokol kesehatan, di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), meminta majelis hakim menghadirkan dirinya dalam proses persidangan.

Hal itu dia ungkapkan saat hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana, Selasa (16/3/2021).

"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?" Tanya majelis hakim kepada Rizieq.

Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur

Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.

"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang PN Jaktim," jawab Rizieq.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan Rizieq minta dihadirkan langsung di ruang sidang.

Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Alasannya, kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan

"Merupakan hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ucapnya.

Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual?

Sedangkan, kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau menyangkut alasan Covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti."

Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?

"Penasihat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan."

"Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved