Kasus Rizieq Shihab

Kompolnas: Polisi Sah dan Berwenang Bubarkan Aksi 1812

Kompolnas menilai aparat kepolisian sah dan berwenang membubarkan aksi 1812 di Jabodetabek, Jumat (18/12/2020).

Live Streaming Kompas TV
Polisi tampak menggiring masa pengunjuk rasa 1812 agar menjauhi istana dan membubarkan diri. Rencana aksi unjuk rasa selain tak dapat izin juga berbahaya bagi penyebaran covid-19 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai aparat kepolisian sah dan berwenang membubarkan aksi 1812 di Jabodetabek, Jumat (18/12/2020).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penyebaran Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan relevan agar kepolisian melakukan pembubaran.

"Harus dipahami seluruh dunia mengalami pandemi Covid-19, termasuk Indonesia."

Baca juga: Langgar PSBB Transisi dan Pengunjung Pakai Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup Permanen

"Di Indonesia, angka Covid-19 terbesar adalah DKI Jakarta."

"Dampak pandemi ini tidak hanya rasa sakit, tapi juga meningkatnya angka kematian, disertai dengan kelesuan ekonomi," kata Poengky lewat keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sejak awal tegas memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kewajiban semua orang untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: 5 dari Enam Orang yang Diamankan Saat Penyekatan Massa Aksi 1812 di Jakarta Utara Reaktif Covid-19

Dalam menghadapi pandemi ini, Poengky bilang keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, sehingga pemberlakuan larangan kerumunan diterapkan secara tegas.

"Meski kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat dijamin undang-undang sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati."

"Tetapi kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat masuk dalam kategori derogable rights atau hak yang dapat ditunda pelaksanaannya."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.751 Jadi 657.948 Orang

"Jika pemerintah menganggap ada kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan rakyat untuk tidak tertular Covid-19," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ada jenis HAM yang tidak boleh ditunda pelaksanaannya atau non derogable rights, misalnya hak untuk hidup.

Sedangkan, imbuh dia, hak untuk bebas berekspresi dan mengemukakan pendapat masuk dalam jenis derogable rights atau hak yang dapat ditunda pelaksanaannya.

Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Diambil Alih Mabes Polri, Ini Harapan FPI

"Kebijakan pemerintah melarang kerumunan adalah dalam rangka melindungi hak hidup rakyat."

"Sehingga aparat kepolisian sah dan berwenang melakukan penegakan hukum dengan cara membubarkan demonstrasi 1812."

"Serta menangkap orang-orang yang melakukan perlawanan, maupun orang-orang yang diduga membawa senjata tajam," paparnya.

Baca juga: Upik Lawanga: Menurut Akidah Jamaah Islamiah, Menyerahkan Diri kepada Polisi Haram

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved