Virus Corona Jabodetabe

Langgar PSBB Transisi dan Pengunjung Pakai Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup Permanen

Diskotek New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditutup permanen.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
portalkbr.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Diskotek New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh petugas mulai Sabtu (19/12/2020) pagi.

Tempat hiburan itu ditutup karena melanggar dua ketentuan, yaitu beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, dan terdapat sembilan pengunjung yang terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Pariwisata dan Ekonomir Kreatif (Disparekraf) Iffan membenarkan hal itu.

Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka

Kata dia, tempat tersebut telah ditutup secara permanen.

“Sudah disegel per hari ini,” kata Iffan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Iffan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil laporan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Parekraf dan Satpol PP.

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

Pada Kamis (17/12/2020) malam, BNNP mendapat laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat itu.

Setelah dirazia, rupanya tempat hiburan itu beroperasi secara terselubung, dan beberapa pengunjungnya terbukti positif mengonsumsi narkoba.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh kami dan Satpol PP untuk dilakukan penutupan,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang

Dia menjelaskan, penutupan permanen mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pasal 54 dijelaskan, jika tempat usaha tersebut ada penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.

“Iya betul (ditutup permanen),” imbuhnya.

Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan

Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan stiker dan spanduk di bagian pagar dan pintu diskotek.

Dalam kesempatan itu hadir Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dan sejumlah pejabat dari Disparekraf serta BNNP DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz meminta Pemprov DKI tidak main-main dengan ulah Diskotek New Monggo Mas yang nekat beroperasi di masa PSBB transisi.

Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved