Kasus Rizieq Shihab
Kompolnas: Polisi Sah dan Berwenang Bubarkan Aksi 1812
Kompolnas menilai aparat kepolisian sah dan berwenang membubarkan aksi 1812 di Jabodetabek, Jumat (18/12/2020).
Tuntutan pertama yakni meminta pengsutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tuntutan kedua, meminta Rizieq Shihab yang ditahan di Polda Metro Jaya, dibebaskan.
Tuntutan ketiga, meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 11 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Sumatera Utara Sumbang Dua Wilayah
Mereka juga meminta agar tak ada lagi diskriminasi hukum.
PA 212 yang ikut dalam aksi tersebut, bicara soal estimasi massa yang hadir.
"Belum bisa diketahui (jumlah massa yang hadir)," kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam
Namun, Novel mengatakan pihaknya telah meperhitungkan berbagai anstisipasi jika memang massa membeludak.
Sayangnya, dirinya tak menjelaskan secara detail.
"Untuk antisipasi, akan dikawal oleh laskar gabungan yang bernaung dalam wadah ANAK NKRI," sambungnya. (Igman Ibrahim)
