Kasus Rizieq Shihab
Kompolnas: Polisi Sah dan Berwenang Bubarkan Aksi 1812
Kompolnas menilai aparat kepolisian sah dan berwenang membubarkan aksi 1812 di Jabodetabek, Jumat (18/12/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai aparat kepolisian sah dan berwenang membubarkan aksi 1812 di Jabodetabek, Jumat (18/12/2020).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penyebaran Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan relevan agar kepolisian melakukan pembubaran.
"Harus dipahami seluruh dunia mengalami pandemi Covid-19, termasuk Indonesia."
Baca juga: Langgar PSBB Transisi dan Pengunjung Pakai Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup Permanen
"Di Indonesia, angka Covid-19 terbesar adalah DKI Jakarta."
"Dampak pandemi ini tidak hanya rasa sakit, tapi juga meningkatnya angka kematian, disertai dengan kelesuan ekonomi," kata Poengky lewat keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sejak awal tegas memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kewajiban semua orang untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga: 5 dari Enam Orang yang Diamankan Saat Penyekatan Massa Aksi 1812 di Jakarta Utara Reaktif Covid-19
Dalam menghadapi pandemi ini, Poengky bilang keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, sehingga pemberlakuan larangan kerumunan diterapkan secara tegas.
"Meski kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat dijamin undang-undang sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati."
"Tetapi kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat masuk dalam kategori derogable rights atau hak yang dapat ditunda pelaksanaannya."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.751 Jadi 657.948 Orang
"Jika pemerintah menganggap ada kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan rakyat untuk tidak tertular Covid-19," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada jenis HAM yang tidak boleh ditunda pelaksanaannya atau non derogable rights, misalnya hak untuk hidup.
Sedangkan, imbuh dia, hak untuk bebas berekspresi dan mengemukakan pendapat masuk dalam jenis derogable rights atau hak yang dapat ditunda pelaksanaannya.
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Diambil Alih Mabes Polri, Ini Harapan FPI
"Kebijakan pemerintah melarang kerumunan adalah dalam rangka melindungi hak hidup rakyat."
"Sehingga aparat kepolisian sah dan berwenang melakukan penegakan hukum dengan cara membubarkan demonstrasi 1812."
"Serta menangkap orang-orang yang melakukan perlawanan, maupun orang-orang yang diduga membawa senjata tajam," paparnya.
Baca juga: Upik Lawanga: Menurut Akidah Jamaah Islamiah, Menyerahkan Diri kepada Polisi Haram
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan 445 peserta aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020) kemarin.
Menurut Argo, data tersebut merupakan data terakhir yang diterima pada pukul 16.00 WIB kemarin.
Dari jumlah itu, 22 orang di antaranya dilokalisir ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur.
Baca juga: Jamaah Islamiah Sempat Hentikan Produksi Bom dan Senjata pada 2016, Upik Lawanga Sangat Kecewa
"Sisanya diamankan di Mapolres masing-masing," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Ia menyampaikan, aparat kepolisian juga menangkap 5 tersangka yang diduga peserta aksi 1812, lantaran membawa senjata tajam dan narkotika.
"Total penemuan tindak pidana meliputi 5 tersangka membawa sajam di antaranya di Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota."
Baca juga: Neta S Pane Sebut Istana Sudah Pegang Dua Nama Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz
"Dan 2 tersangka membawa narkotika jenis ganja di Polres Depok," jelasnya.
Tak hanya itu, saat mengamankan aksi demonstrasi, terdapat anggota kepolisian yang menjadi korban saat melakukan upaya penegakan hukum.
"Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan," tutur Argo.
Baca juga: Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus Kerumunan Acara Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang
Di sisi lain, kata Argo, terdapat 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.
"Sampai dengan pukul 16.00 WIB total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang," jelasnya.
Setelah dinyatakan reaktif terhadap virus SARS-CoV-2 itu, kata Argo, peserta aksi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Vaksin Covid-19 yang Masih Diuji Klinis Fase 3 Sebenarnya Sudah Boleh Digunakan, Ini Syaratnya
"Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran," terangnya.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Tiga ormas dalam aliansi ini adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Mereka akan menuntut pengusutan 6 anggota FPI yang tewas ditembak serta meminta pembebasan Rizieq Shihab.
Baca juga: Isolasi Mandiri 15 Hari, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Tetap Pimpin Jakarta Secara Virtual
Menanggapi rencana ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum dapat memastikan apakah koordinator aksi demonstrasi tersebut sudah melayangkan pemberitahuan ke pihaknya atau belum.
"Besok akan saya cek," kata Yusri.
Meski begitu, kata Yusri, ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) aksi, atas rencana demonstrasi itu.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 16 Desember 2020: Tambah 6.725, Pasien Positif Tembus 636.154 Orang
"Sebab ini masih dalam masa pandemi Covid-19, dan aksi itu berpotensi menimbulkan kerumunan."
"Jadi pastinya tidak akan kami keluarkan STTP aksi," ujar Yusri.
Dari informasi yang diperoleh dan sempat beredar di media sosial Twitter, aksi Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI ini diberi tajuk 'Aksi 1812'.
Baca juga: Pangdam Jaya: Ada Tokoh Agama Cuma Dukung TNI tapi Polri Tidak, Langsung Saya Respons Tegas
Agenda aksi bakal membawa sejumlah tuntutan.
Di antaranya, pengusutan 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi, meminta pembebasan Rizieq Shihab, dan meminta setop kriminalisasi ulama.
Rencana demonstrasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin.
Baca juga: 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Diboyong ke Jakarta dari Lampung, Termasuk Upik Lawanga
"Benar," kata Novel.
Ia menyebutkan rencana aksi demonstrasi tersebut sudah didahului dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Seperti biasa hanya pemberitahuan. Aksi langsung di Istana," tuturnya.
Baca juga: Empat Hari Ditahan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengonfirmasi adanya rencana aksi tersebut.
"Insyaallah," kata Slamet lewat pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Dari poster yang diterima Tribunnews, beberapa tuntutan ANAK NKRI akan disuarakan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 64 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Dominan, Jakarta Sumbang Satu
Tuntutan pertama yakni meminta pengsutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tuntutan kedua, meminta Rizieq Shihab yang ditahan di Polda Metro Jaya, dibebaskan.
Tuntutan ketiga, meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 11 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Sumatera Utara Sumbang Dua Wilayah
Mereka juga meminta agar tak ada lagi diskriminasi hukum.
PA 212 yang ikut dalam aksi tersebut, bicara soal estimasi massa yang hadir.
"Belum bisa diketahui (jumlah massa yang hadir)," kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam
Namun, Novel mengatakan pihaknya telah meperhitungkan berbagai anstisipasi jika memang massa membeludak.
Sayangnya, dirinya tak menjelaskan secara detail.
"Untuk antisipasi, akan dikawal oleh laskar gabungan yang bernaung dalam wadah ANAK NKRI," sambungnya. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-paksa-mundur-1812.jpg)