Kasus Rizieq Shihab

Jelaskan Tugas Berantas Premanisme di Jakarta, Kapolda Pakai Analogi Gajah Mada dan Preman Kampung

Meski tak menyebutkan siapa yang dimaksud Gajah Mada, Fadil lanjut bercerita bahwa preman tersebut sudah lama tinggal.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang menunjukkan barang bukti pistol, pedang samurai, dan celurit saat menjelaskan tentang penembakan terhadap 6 orang anggota kelompok pengikut Habib Rizieq. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bercerita soal penegakan hukum di Jakarta kepada sejumlah wartawan.

Irjen Fadil secara khusus mengadakan pertemuan dengan wartawan dalam rangka silaturahmi.

Pada momen itu, dirinya bercerita soal preman dan Gajah Mada.

Baca juga: Kabareskrim Pastikan Polisi Diserang, Ada Jelaga Bekas Tembakan Senjata Api di Tangan Laskar FPI

"Saya kasih contoh, di RW anda, di kampung anda ada preman, sudah preman dia, bandar narkoba, dia terus sewenang-wenang sama masyarakat di kampung itu."

"Terus polisinya tidak berdaya, aparat keamanannya tidak berdaya, masyarakat juga takut, tidak berani melawan," kata Fadil di lokasi, Jumat (11/12/2020).

Kemudian, Fadil mengatakan ada sosok yang disebutnya Gajah Mada.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Desember 2020: Melonjak 6.033, Pasien Positif Tembus 598.933

Gajah Mada ini rela memberantas premanisme meskipun hanya satu orang.

"Preman ini terbunuh, kira-kira masyarakat ini senang enggak?"

"Pasti senang, terbebas dari narkoba, terbebas dari premanisme, terbebas dari caci maki hatespeech, yang dilakukan oleh preman kampung ini," tuturnya.

Baca juga: Naikkan Cukai, Sri Mulyani Berharap Jumlah Perokok di Indonesia Menurun, Terutama Anak dan Perempuan

Meski tak menyebutkan siapa yang dimaksud Gajah Mada, Fadil lanjut bercerita bahwa preman tersebut sudah lama tinggal.

"Kita dan preman ini sudah lama dia menganiaya, mengancam warga di situ."

"Dari semenjak tahun 98 misalnya, preman itu ada di kampung itu, sampai sekarang 2020."

Baca juga: Jadikan Rizieq Shihab Cs Tersangka, Kapolda Metro Jaya Bakal Beberkan Dua Alat Bukti

"Coba, bagaimana perasaannya sebagai warga Jakarta? Terus kita biarkan, enggak ada," beber Fadil.

Sebagai Kapolda, tanggung jawabnyalah untuk melawan hal-hal yang seperti ini.

"Jangan sampai nanti masyarakat kesel sama saya, ini bagaimana sih Kapolda diam-diam saja."

Baca juga: 72 Warga Ciracas Positif Covid-19 yang Dibawa Pakai Bus Sekolah ke Wisma Atlet Bukan dari Satu RT

"Polda Metro Jaya murni melakukan penegakan hukum."

"Siapa pun yang melakukan tindak pidana-tindak pidana, yang mengganggu social order ini, pasti kami tindak," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Baca juga: Urusan Bintang 3, Brigjen Prasetijo Utomo Disuruh Keluar Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

Tak Hadiri Panggilan Polisi

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam surat panggilan yang diantar langung penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020), keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 1 Desember pukul 10.00.

Baca juga: Tunggu Kedatangan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Siagakan Barakuda, Water Cannon, dan Pasukan Motor

Namun sampai Selasa siang sekitar pukul 13.15, Rizieq Shihab dan menantunya belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, sampai Selasa siang pukul 13.00, belum ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak Rizieq Shihab, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik atau ada halangan.

"Sampai siang ini, belum ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun, dari pihak HRS atau pengacaranya kepada kami."

Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda

"Jadi penyidik akan tetap menunggu sampai Hari Selasa ini," kata Tubagus saat dikonfirmasi Wartakotalive, Selasa (1/12/2020).

Tubagus berharap, Rizieq Shihab dan pihak lainnya yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.

"Jika tak hadir karena ada alasan tertentu, tentunya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya."

Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi

"Namun yang pasti sampai Selasa siang ini, belum ada informasi dan pemberitahuan apapun kepada kami," ucap Tubagus.

Penyidik akan tetap menunggu kedatangan Rizieq Shihab atau menunggu konfirmasi dari pihak Rizieq Shihab, apakah bisa memenuhi panggilan polisi pada Selasa hari ini atau tidak.

"Yang pasti surat panggilan untuk Habib Rizieq hadir hari ini sudah kami sampaikan langsung, dan dipastikan sudah diterima keluarga dan pihak terkait lainnya," jelas Tubagus.

Baca juga: 19 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 30 November 2020, Terbanyak di Parung Panjang

Sementara, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah personel gabungan dari TNI-Polri.

Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang ikut datang ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa hari ini.

Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Dibunuh MIT Poso dan Rumah Dibakar, DPR Minta Polisi Segera Ciduk Pelakunya

Ia diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan saat acara akad nikah putrinya di Petammburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Pantauan Wartakotalive, Selasa siang, ratusan anggota TNI-Polri yang berjaga itu tidak hanya berada didalam Marko Polda Metro Jaya, tapi juga disebar di sejumlah titik sekitarnya.

Mulai di pintu masuk hingga di gerbang depan Mapolda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga: Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Tampak pula sejumlah kendaraan taktis diparkir di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mulai dari Barakuda, water cannon, dan puluhan motor trail, kendaraan pasukan bermotor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, disiagakannya personel dan kendaraan taktis mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab yang ikut datang.

Baca juga: Calon Besannya Diciduk KPK, Bamsoet: Tugas Saya Menjaga Semangat Anak Supaya Tetap Sabar

"Kami sudah antisipasi pengamanan jika massa simpatisan HRS datang.

"Jika terjadi kerumunan akan kami lakukan tindakan tegas, yakni dibubarkan paksa," kata Yusri, Selasa (1/12/2020).

Rencananya, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan bagian Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI), AY.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 November 2020: Melonjak 5.418, Pasien Positif Tembus 527.999

Pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang penyidik Kanit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, sampai pukul 12.15, Rizieq Shihab belum tampak datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita harapkan hari ini ketiga saksi bisa hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Selasa hari ini."

Baca juga: 626 Jenazah Dimakamkam Pakai Protokol Covid-19 di TPU Pedurenan Sejak Maret 2020

"Jika tidak bisa hadir, tentunya harus ada penjelasan penyebab ketidakhadiranya," tutur Yusri.

Ia berharap masyarakat dan para simpatisan Rizieq Shihab tidak ikut datang ke Mapolda Metro Jaya.

Karena, katanya, hal itu akan menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebar Virus Corona ditengah wabah Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Cimahi dan Bos RS Kasih Bunda Jadi Tersangka, Suap Rp 425 Juta Dibawa Pakai Tas Plastik

"Kami iimbau enggak usah bawa pasukan atau massa."

"Jangan membuat kerumunan, taati hukum dan sadar bahwa situasi saat ini masih pandemi Covid-19 dan Jakarta masih dalam zona merah," ucapnya.

Rizieq Shihab dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sesuai surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi: Semata-mata Ketidaktahuan, Saya Pikir Tidak Masuk Pasal Apa-apa

Surat panggilan disampaikan langsung oleh penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).

Dalam surat itu, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum, dengan lisan atau tulisan, karena menghasut untuk melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, sesuai Pasal 160 KUHP.

Rizieq Shihab diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved