Buronan Kejaksaan Agung

Dikasih 20 Ribu Dolar AS oleh Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut Uang Persahabatan

Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang 20 ribu dolar AS. Ia mengaku tidak menerima uang selain itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

"Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo."

"Yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi," beber jaksa.

Brigjen Prasetijo kemudian mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte, yang kala itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu

Dalam pertemuan itu, Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp 3 miliar.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya."

"Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya, dan oleh Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar)," ungkap jaksa.

Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19

Tommy Sumardi lalu melaporkan hal itu ke Djoko Tjandra, yang dibalas langsung dengan mengirimkan 100 ribu dolar AS.

Setelah itu, Tommy Sumardi mengantarkan uang itu ke Napoleon, ditemani Prasetijo.

"Setelah Tommy Sumardi menerima uang tunai sejumlah USD100 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra."

Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?

"Pada tanggal 27 Apri,l Tommy Sumardi bersama terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menuju kantor Divhubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte."

"Saat di perjalanan, di dalam mobil terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi."

"Kemudian terdakwa mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gue mana?'" ungkap jaksa.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 2 November 2020: Hujan Turun Mulai Siang Hingga Sore Hari

"Dan saat itu uang dibelah dua oleh terdakwa, dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau, sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," sambungnya.

Alhasil, Tommy Sumardi hanya membawa 50 ribu dolar AS untuk Napoleon. Uang itu pada akhirnya ditolak Napoleon.

"Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD50 ribu, namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut."

Baca juga: Anak-anak Bakar Halte Saat Demonstrasi, Megawati: Mending Bisa Kalau Disuruh Ganti

"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri."

"Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'."

"Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo dengan membawa paper bag warna gelap, meninggalkan Gedung TNCC Mabes Polri," papar jaksa.

Baca juga: Usai Dirusak Perusuh, 4 Halte Transjakarta Bakal Dibangun 2 Lantai dan Dilengkapi Kafe Hingga Galeri

Namun jaksa tidak menyebutkan ke mana akhirnya 100 ribu dolar AS yang dibawa Tommy Sumardi, yang sempat dibagi dua oleh Brigjen Prasetijo itu.

Singkat cerita, Irjen Napoleon menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Urusan red notice Interpol Djoko Tjandra pada akhirnya selesai ditangani Irjen Napoleon.

Baca juga: Terpeleset Saat Angkut Tanah untuk Perbaiki Rumah, Pemuda Tambun Tenggelam di Kali Bekasi

Lalu masih pada Mei 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi untuk meminta uang.

"Terdakwa Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gue punya' dan dijawab oleh Tommy, 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," tutur jaksa.

Sesuai rencana, keesokan harinya Tommy datang menemui Prasetijo sambil membawa uang 50 ribu dolar AS, dan diserahkan Tommy ke Prasetijo di ruangan kerja Prasetijo.

Baca juga: Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada terdakwa Brigjen Prasetijo adalah sejumlah USD150 ribu," papar jaksa.

Data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia, dan mengajukan peninjauan kembali pada Juni 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi, hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Baca juga: Saran Penyintas untuk Pasien Covid-19: Sering-sering Tonton Video Lucu

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/2020), dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved