Buronan Kejaksaan Agung
Dikasih 20 Ribu Dolar AS oleh Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut Uang Persahabatan
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang 20 ribu dolar AS. Ia mengaku tidak menerima uang selain itu.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon, dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol, dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tolak Uang Suap Setelah Dibagi Dua
Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap sebesar 150 ribu dolar AS, dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Prasetijo, untuk membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD150 ribu," ucap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
Perbuatan Prasetijo, sebut jaksa, dilakukan bersama-sama mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon dituntut dalam berkas perkara terpisah, dengan dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Cerita berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan rekannya yang bernama Tommy Sumardi, mengenai penghapusan red notice yang ada di Divhubinter Polri.
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, tengah berada di Malaysia dan ingin ke Indonesia, untuk mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tommy Sumardi pun meminta bantuan Brigjen Prasetijo.
"Untuk mewujudkan keinginan Joko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp."
Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik
"Berisi file surat dari Saudara Anna Boentaran, istri Joko Soegiarto Tjandra."
"Yang kemudian terdakwa Brigjen Prasetijo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes."
"Dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter."
Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis