Buronan Kejaksaan Agung

Napoleon Bonaparte Sebut Azis Syamsuddin dan Listyo Prabowo Terkait Djoko Tjandra, Harus Diusut?

Saat menjadi saksi dengan terdakwa Tommy Sumardi, Napoleon membawa nama Kabareskrim Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). Napoleon sebut nama Aziz Syamsuddin dan Kabareskrim Listyo Prabowo tekait kasus Djoko Tjandra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Pol) Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, mulai memenuhi janjinya untuk buka-bukaan, terkait kasus Djoko Tjandra.

Saat menjadi saksi dengan terdakwa Tommy Sumardi, Napoleon membawa nama Kabareskrim Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam kesaksian, Napoleon mengatakan sempat berkomunikasi menggunakan telepon Tommy Sumardi dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca juga: Irjen Napoleon Bernyanyi Soal Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Polri dan Azis Syamsuddin

Baca juga: Respons Azis Syamsuddin Soal Namanya Disebut Irjen Napoleon Dalam Sidang Kasus Djoko Tjandra

"Assalamualaikum, selamat siang pak Azis. eh bang apa kabar? baik. pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang pak Haji Tommy Sumardi, dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. mohon petunjuk dan arahan pak? silakan saja, pak Napoleon. baik. kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. menggunakan nomor ponsel dari milik terdakwa (Tommy Sumardi)," ujar Budiman Tanuredjo, mantan Pemred Harian Kompas

Menurut Budiman Tanuredjo, kesaksian Napoleon tersebut tentunya merupakan informasi yang perlu ditelusuri kebenarannya.

Kesaksian Napoleon harus dikonfirmasikan dengan Azis Syamsuddin dalam forum yang sama, yakni forum pengadilan.

Baca juga: Cerita Nicholas Sean yang Sempat Dibuat Kesal Ahok Saat Sarapan Pagi di Rumah Ayahnya

Kasus Djoko Tjandra adalah kasus mafia peradilan, jaringannya luas, bukan hanya di kalangan penegak hukum melainkan juga di kalangan politisi.

Kesaksian Napoleon bisa jadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia peradilan.

Untuk membersihkan para pemain perkara. Saatnya KPK ikut menyelidiki kesaksian Napoleon.

Sementara dalam wawancaranya di program Aiman di KompasTV, Napoleon mengungkapkan kekecewaannya.

Baca juga: Once Mekel Raih AMI Award 2020 Kategori Artis Solo Rock Terbaik hingga Rilis Album Intrinsik

Dia merasa dizalimi, dia ditempatkan di sel bersama dengan terdakwa kasus narkoba, bersama koruptor, termasuk bersebelahan dengan sel terpidana Maria Pauline Lumowa, yang ditangkapnya di Serbia, Juli 2020.

"Teruslah bernyanyi Jenderal Napoleon. Jadilah peniup peluit sebagai bentuk kontribusinya untuk negeri," kata Budiman dalam penutupnya.

Komentar Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo merespons klaim terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, yang menyeret namanya dalam persidangan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Listyo menyayangkan sekelas Napoleon yang jenderal bintang dua, mudah saja percaya dengan pengakuan oknum-oknum yang menyeret-nyeret seseorang untuk kepentingan pribadinya.

Seharusnya, kata Listyo, Napoleon mengonfirmasi untuk mencari kebenaran terkait klaim oknum tersebut kepada dirinya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 27 November 2020: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 5.828

Pernyataan Napoleon sendiri juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama, seharusnya yang bersangkutan kroscek apakah betul TS (Tommy Sumardi) memang dapat restu dari saya."

"Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita, dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," ujar Listyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Mau Dipanggil Penyidik Rizieq Shihab Sakit, Kapolda: Positive Thinking Saja

Menurut Sigit, pernyataan Napoleon dinilai hanya menyesatkan kebenaran yang ada.

Seharusnya, kata Listyo, yang bersangkutan fokus untuk menjawab substansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Irjen Sigit Listyo Prabowo saat dilantik menjadi Kabareskrim. Pangkatnya naik jadi bintan 3 dan kini malah calon Kapolri.
Irjen Sigit Listyo Prabowo saat dilantik menjadi Kabareskrim. Pangkatnya naik jadi bintan 3 dan kini malah calon Kapolri. (Kompas TV)

Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Napoleon.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Sakit dan Dirawat, Tak Ada Penjagaan Ketat di RSCM

"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB."

"Kami meyakini majelis hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya, mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," tutur Listyo.

Selain itu, kata Listyo, penghapusan red notice juga bukan kewenangan dari Bareskrim Polri, melainkan memang ranah dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

Baca juga: 52 Warga Kabupaten Bogor Positif Covid-19 per 26 November 2020, Zona Hijau Cuma di Tenjo

Napoleon sendiri menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.

"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus red notice."

"Karena yang mengajukan red notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," tegas Listyo.

Baca juga: Terapis Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Dua Hari Sebelumnya Sakit

Sejak awal, kata Sigit, Bareskrim menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu."

"Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya," beber Listyo.

Baca juga: Maruf Amin: Belum Ada Orang yang Mampu Tampil Sebagai Imam Umat Islam Indonesia

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Dalam kesaksiannya, Napoleon 'bernyanyi' soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Awalnya, Napoleon bercerita soal kedatangan Tommy Sumardi dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri, pada April 2020.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 24 November 2020: Pasien Positif Melonjak 4.192 Jadi 506.302 Orang

Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya.

Di ruangan itu, tutur Napoleon, Tommy meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.

"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra."

Baca juga: Segera Perpanjang PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor Bakal Perketat Izin Keramaian

"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan."

"Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya, jawab terdakwa," ucap Napoleon saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Napoleon pun heran, Tommy Sumardi bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat brigjen.

Baca juga: Selain di Dunia Nyata, Konten Provokatif Seperti Baliho Rizieq Shihab di Media Sosial Bakal Dicopot

Tommy, tutur Napoleon, pun bercerita duduk perkaranya hingga bisa membawa Prasetijo bersamanya.

"Itu juga menjadi pertanyaan saya."

"Kok bisa ada orang umum membawa seorang brigjen pol untuk menemui saya, dan brigjen ini mau," kata Napoleon.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 24 November 2020: Cakung Hingga Cisauk Berpotensi Hujan Lebat

Napoleon lanjut bercerita, Tommy ke tempat Napoleon bersama Brigjen Prasetijo sudah atas restu Kabareskrim Polri Listyo Sigit.

Bahkan, kata Napoleon, saat itu Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareksrim.

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya."

Baca juga: DAFTAR 38 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP dan Perlindungan Tokoh Agama

"Menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya iini sudah atas restu Kabareskrim Polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah," ujarnya.

Napoleon lanjut bercerita, dirinya sedikit yakin dengan cerita Tommy saat itu, lantaran Tommy bisa membawa orang sekelas Brigjen Prasetijo Utomo bersamanya.

"Saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu."

Baca juga: Tak Ingin Ada Kegaduhan Baru, 4 Fraksi Menolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

"Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," kata Napoleon.

Meski demikian, tutur Napoleon, dirinya masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.

Tak lama setelah itu, lanjut Napoleon, Tommy pun menelepon seseorang.

Baca juga: Putri Rizieq Shihab dan Suaminya Tak Hadiri Undangan Klarifikasi, Polisi Bilang Rugi Sendiri

Kali ini, ucap Napoleon, dia menelepon orang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.

"Terdakwa menelepon seseorang."

Baca juga: MK Minta Buruh Tawarkan Solusi Kekosongan Hukum Jika UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional

"Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya."

"Saya bilang, siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya?"

"Terdakwa mengatakan Bang Azis, Azis siapa? Azis Syamsuddin. Oh, Wakil Ketua DPR RI? Ya."

Baca juga: 71 Hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Denda Rp 5,7 Miliar Dikumpulkan dari Pelanggar

"Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh bang apa kabar. Baik," bebernya.

Dalam pembicaraan antara Napoleon dan Azis, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi, dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice."

Baca juga: Sebut Ada Upaya De-Soekarnoisasi, Megawati Minta Mendikbud Luruskan Sejarah Tragedi 1965

"Mohon petunjuk dan arahan, pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali."

"Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, lanjur Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit.

Baca juga: Patroli di Tembagapura Papua, Anggota TNI Prada Hengky Sumarlin Zai Hilang Sejak 17 November 2020

"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim."

"Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum."

"Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat."

Baca juga: Pekan Ini Kasus Covid-19 Naik 3,9 Persen, Jakarta Sudah 3 Minggu Masuk 5 Besar Penyumbang Tertinggi

"Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," paparnya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.

Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.

Baca juga: Denda PSBB di Jakarta Barat Tembus Rp 1,5 Miliar, Rp 800 Juta dari Pelanggar Tak Bermasker

Caranya, dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Serta, 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved